Sedang Tidak Pegang Emas dan Tidak Berada di Lokasi Tambang, Jadi Dalih Pengadilan Tinggi Pontianak Putus Bebas Yu Hao

KalbarOnline, Pontianak – Humas Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Johanis Hehamony akhirnya angkat bicara terkait putusan bebas terdakwa Yu Hao (49 tahun) dalam perkara tindak pidana penambangan tanpa izin yang merugikan negara Rp 1,020 triliun.

Kepada wartawan, Kamis (16/01/2025), Johanis berdalih kalau pihaknya tentu memiliki alasan yang kuat untuk memutus bebas yang bersangkutan. Ia bahkan mengklaim, kalau PT Pontianak sendiri telah mengantongi 21 fakta hukum yang menjadikan alasan untuk tidak menjebloskan Yu Hao ke dalam penjara.

Adapun beberapa alasan terkuat yang dipegang oleh PT Pontianak yaitu diantaranya adalah hasil penyelidikan dan observasi dari Tim PPNS Dirjen Minerba Kementerian ESDM beserta PPNS Bareskrim Polri di lokasi tambang dan dalam terowongan tambang bawah tanah PT Sultan Rafli Mandiri (SRM). Di mana saat dilakukannya observasi tersebut, petugas tidak menemukan adanya kegiatan atau aktivitas menambang yang sedang berjalan kala itu, dan Yu Hao sendiri tidak sedang berada di lokasi tambang.

“Serta tidak ditemukan barang bukti berupa butiran emas, dan terdakwa Yu Hao tidak sedang berada di dalam terowongan tambang bawah tanah, tetapi bertemu dengan Tim PPNS Minerba di luar site (lokasi galian),” terang Johanis.

Persaingan Bisnis

Johanis menjelaskan, kalau perkara tindak pidana penambangan tanpa izin dengan terdakwa Yu Hao ini bermula dari adanya sengketa batas Wilayah Izin Usaha Pertambanagn (WIUP) antara PT Bukit Belawan Tujuh (PT BBT) dan PT SRM, yang notabene sama-sama bergerak di bidang pertambangan mineral emas di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Terdakwa Yu Hao, kata dia, merupakan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang berstatus karyawan resmi di PT SRM dengan jabatan Maintenance Reliability Specialist.

Singkat cerita, pada September 2021, PT BBT melaporkan PT SRM ke Bareskrim Polri, dengan tuduhan telah melakukan penambangan tanpa izin dengan menambang melewati WIUP sejauh 500 meter di kedalaman 200 meter di bawah tanah.

Selain itu, PT SRM juga dituduh telah melakukan pencurian batu yang memiliki kandungan emas di wilayah PT BBT.

Dari situ, Penyidik PPNS Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDA melalui Bareksrim Mabes Polri kemudian melakukan penyidikan dan menjadikan PT SRM dan direkturnya Muhammad Pamar Lubis sebagai terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. Hasilnya, Muhammad Pamar Lubis dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan oleh PN Ketapang.

Johanis menambahkan, selain laporan polisi tersebut, PT BBT juga mengajukan gugatan perdata terkait tuduhan melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah masuk sejauh 500 meter oleh PT SRM.

“Gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 12 Februari 2022,” katanya.

Setelah proses persidangan, PN Jakarta Selatan menyatakan kalau gugatan tersebut tidak terbukti, dan hakim menolak gugatan PT BBT untuk seluruhnya.

Tak hanya itu, sebelum gugatan di PN Jakarta Selatan diputus, PT BBT  juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 8 September 2022, untuk membatalkan IUP PT SRM. Lagi-lagi, pengadilan menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima dan telah berkekuatan hukum tetap.

Police Line

Usai berhasil lolos dengan sejumlah gugatan tersebut di atas, PT SRM kemudian berencana untuk kembali melakukan penambangan. Dalam rangka persiapan, PT SRM lalu melakukan rapat pada 24 Februari 2024 yang dipimpin oleh terdakwa Yu Hao, dan dihadiri oleh Kepala Teknik Tambang PT SRM, Taufik Zulhaji Sam beserta para staf.

Hasil rapat kala itu menyimpulkan, bahwa kegiatan penambangan tidak boleh dilakukan sebelum adanya Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024 – 2026 dari Dirjen Pertambangan Mineral dan Batubara.

Artinya, jika terdapat penambangan yang dilakukan, maka hal itu di luar atau bukan tanggung jawab Kepala Teknik Tambang PT SRM.

Sembari menunggu RKAB dari Dirjen Pertambangan Mineral dan Batubara, PT SRM kemudian melakukan kegiatan maintenance—sebagai persiapan sebelum dilakukan penambangan—di dalam terowongan bawah tanah, yang saat itu masih di-police line pada perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Terdakwa Yu Hao selaku penanggung jawab perawatan terowongan terlebih dahulu telah meminta izin secara lisan kepada kepolisian. Sudah diizinkan, sehingga police line dibuka dan kegiatan perawatan (maintenance) dalam terowongan bawah tanah dimulai,” terang Johanis.

Selanjutnya, sejak dimulainya perawatan terowongan hingga 7 Mei 2024, terdakwa Yu Hao dilaporkan oleh Direktur PT BBT, Dedy Rahmat kepada Korwas PPNS Mabes Polri dan PPNS Dirjen Minerrba Kemeterian ESDM.

Atas laporan tersebut, Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri lalu turun ke lokasi tambang untuk melakukan observasi dan masuk ke dalam terowongan tambang bawah tanah yang terdapat lokasi pengolahan emas.

Setelah melanjutkan penelusuran terowongan sepanjang 1.000 meter, petugas mendengar ada suara orang yang sedang melakukan kegiatan memahat. Setelah ditelusuri, petugas menemukan alat pemecah batu, sisa material, dan 3 unit mesin penghalus material grinder serta setengah karung berisi batu ore.

“Tapi pada waktu itu terdakwa Yu Hao tidak ada di terowongan, namun menurut pekerja mereka bekerja atas perintah dan dikoordinir oleh Yu Hao,” kata Johanis. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Maria Lestari Bantah Keterlibatan Hasto dalam Kasus PAW DPR

KalbarOnline.com – Anggota DPR RI Fraksi PDI-P, Maria Lestari, memberikan klarifikasi terkait namanya yang muncul…

4 hours ago

Fakta Hukum Pengadilan Tinggi Pontianak Vonis Bebas WNA China yang Keruk Ratusan Kilo Emas Kalbar: Bukti Lemah, Penyidikan Tak Cermat?

KalbarOnline.com – Dalam sidang banding yang digelar Pengadilan Tinggi Pontianak, terdakwa Yu Hao, warga negara…

5 hours ago

Menteri Nusron Ditunjuk Jadi Waka Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

KalbarOnline, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid ditunjuk…

6 hours ago

Maria Lestari Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

KalbarOnline.com – Anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Maria Lestari, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi…

6 hours ago

BPN Kalbar Gelar Siraman Rohani Jelang Ramadhan, Pegawai Dimotivasi Tingkatkan Keimanan

KalbarOnline.com – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat (Kalbar)…

8 hours ago

Polisi Ringkus Residivis Pencurian di Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya - Aksi pencurian yang terjadi di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya,…

9 hours ago