Maria Lestari Bantah Keterlibatan Hasto dalam Kasus PAW DPR

KalbarOnline.com – Anggota DPR RI Fraksi PDI-P, Maria Lestari, memberikan klarifikasi terkait namanya yang muncul dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Maria membantah bahwa dirinya menduduki kursi DPR karena bantuan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.

“Tidak ada, itu sudah keputusan mahkamah partai,” tegas Maria saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).

Alasan Absen dari Panggilan KPK

Maria juga menjelaskan ketidakhadirannya dalam dua panggilan sebelumnya oleh KPK, pada 9 dan 16 Januari 2025. Ia mengaku tidak mengetahui adanya panggilan tersebut karena sedang menjalankan agenda reses di daerah pemilihannya.

“Sebagai anggota DPR RI, saya melaksanakan reses pada tanggal 9, jadi saya tidak tahu ada pemanggilan,” ungkapnya.

Nama Maria Terseret dalam Kasus PAW

Kasus ini bermula dari pertemuan antara Hasto Kristiyanto dan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada 31 Agustus 2019. Hasto diduga meminta Wahyu untuk memuluskan dua nama sebagai pengganti anggota DPR melalui mekanisme PAW, yaitu Maria Lestari (Dapil Kalbar 1) dan Harun Masiku (Dapil Sumsel 1).

Namun, Maria menegaskan bahwa pelantikannya sebagai anggota DPR sudah melalui mekanisme resmi partai. Proses PAW ini menggantikan posisi Alexius Akim, yang meraih 38.750 suara pada Pileg 2019, dibandingkan perolehan suara Maria yang hanya 33.006.

Peran Harun Masiku dalam Kasus PAW

Selain Maria, Harun Masiku menjadi sorotan utama kasus ini karena statusnya sebagai buronan KPK sejak 2020. Dalam perkembangan terbaru, KPK menyita mobil milik Harun yang ditemukan terparkir di sebuah apartemen di Jakarta pada Juni 2024.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia juga dijerat pasal perintangan penyidikan karena diduga meminta Harun menghancurkan ponselnya dan melarikan diri usai operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Fakta Hukum Pengadilan Tinggi Pontianak Vonis Bebas WNA China yang Keruk Ratusan Kilo Emas Kalbar: Bukti Lemah, Penyidikan Tak Cermat?

KalbarOnline.com – Dalam sidang banding yang digelar Pengadilan Tinggi Pontianak, terdakwa Yu Hao, warga negara…

6 hours ago

Menteri Nusron Ditunjuk Jadi Waka Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

KalbarOnline, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid ditunjuk…

6 hours ago

Maria Lestari Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

KalbarOnline.com – Anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Maria Lestari, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi…

7 hours ago

Sedang Tidak Pegang Emas dan Tidak Berada di Lokasi Tambang, Jadi Dalih Pengadilan Tinggi Pontianak Putus Bebas Yu Hao

KalbarOnline, Pontianak - Humas Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Johanis Hehamony akhirnya angkat bicara terkait putusan…

7 hours ago

BPN Kalbar Gelar Siraman Rohani Jelang Ramadhan, Pegawai Dimotivasi Tingkatkan Keimanan

KalbarOnline.com – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat (Kalbar)…

9 hours ago

Polisi Ringkus Residivis Pencurian di Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya - Aksi pencurian yang terjadi di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya,…

9 hours ago