Perluas Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

KalbarOnline, Pontianak – Cakupan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pontianak tahun 2024 mengalami peningkatan 2,5 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu. Sebagai catatan, cakupan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023 sebanyak 38,35 persen, di tahun 2024 meningkat menjadi 40,86 persen.

Untuk mendorong cakupan BPJS Ketenagakerjaan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak menggulirkan Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Ketenagakerjaan, mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi kelompok masyarakat pekerja sosial, diantaranya ketua rukun tetangga, kader posyandu dan pekerja sosial keagamaan. Program tersebut dituangkan dalam sebuah nota kesepakatan antara Pemkot Pontianak dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto menekankan pentingnya peningkatan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Kota Pontianak. Melalui nota kesepakatan yang diteken kedua belah pihak, diharapkan dapat memberikan jaminan sosial guna mengurangi risiko kecelakaan kerja terutama bagi pekerja sosial.

“Tujuan utama dari MOU ini adalah untuk memastikan bahwa pekerja dan keluarganya tidak mengalami kesulitan jika terjadi masalah atau risiko apapun saat menjalankan pekerjaannya,” ujarnya usai penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkot Pontianak dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak di Hotel Mercure, Senin (20/01/2025).

Ia menuturkan, bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya penting bagi pekerja yang terikat dengan pemerintah, tetapi juga bagi pekerja di sektor swasta dan non-formal, yang sering kali belum memiliki jaminan tersebut. Edi juga mengungkapkan bahwa saat ini cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Pontianak baru mencapai 40,8 persen.

“Masih ada 60 persen pekerja yang belum memiliki jaminan sosial. Ini adalah sesuatu yang harus kita dorong agar tidak ada lagi keluarga yang menderita akibat kurangnya perlindungan,” tambahnya.

Pj Wali Kota menyebut, cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini masih perlu ditingkatkan agar dapat mencakup seluruh lapisan masyarakat. Hal ini selaras dengan peran pemerintah daerah sebagai regulator untuk mendorong peningkatan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia mengajak seluruh pihak terkait, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, untuk memperluas diskusi dan mencari solusi dalam meningkatkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kita harus tetap mencari upaya untuk memberikan perlindungan sosial, terutama bagi pekerja sosial yang rentan,” imbuhnya.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Wardhana mengatakan, upaya intensif untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja rentan di Kota Pontianak adalah dengan berkolaborasi bersama pemerintah daerah untuk memastikan cakupan jaminan sosial yang lebih luas, terutama bagi pekerja informal dan sektor UMKM.

Asep menjelaskan, bahwa meskipun BPJS Ketenagakerjaan memiliki mandat dari undang-undang untuk melindungi pekerja, tantangan dalam kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial masih menjadi isu signifikan.

“Masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya patuh, terutama dalam hal pelaporan upah dan jumlah tenaga kerja,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti rendahnya cakupan universal di Kota Pontianak. Berdasarkan survei terakhir cakupan hanya mencapai 40 persen. Sementara masih ada 60 persen pekerja, terutama yang informal, yang belum terdaftar. Untuk mengatasi hal ini, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan beberapa langkah strategis, termasuk peningkatan regulasi dan sumber pembiayaan alternatif.

Selain itu, Asep juga mengajak perusahaan dan komunitas untuk berpartisipasi dalam program ‘sertakan’, yang memungkinkan masyarakat untuk membantu membayar iuran jaminan sosial bagi pekerja di sekitar mereka.

“Seperti asisten rumah tangga dan pedagang sayur,” sebutnya mencontohkan.

Asep juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, dan berharap kerja sama yang lebih erat untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam program jaminan sosial.

“Kepedulian kita semua sangat penting untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh pekerja,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail menjelaskan, selain penandatanganan nota kesepakatan, BPJS Ketenagakerjaan juga menggelar sosialisasi dan forum diskusi terkait program perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja.

“Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kota Pontianak,” jelasnya.

Latar belakang digelarnya kegiatan ini adalah untuk memastikan, bahwa setiap warga negara mendapatkan hak perlindungan sosial yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemkot Pontianak menyadari pentingnya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada kelompok masyarakat yang memiliki kontribusi besar dalam pelayanan sosial.

“Antara lain ketua rukun tetangga, kader posyandu dan pekerja sosial keagamaan,” terangnya.

Program ini dilaksanakan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja dan kematian.

“Dengan adanya program ini, kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi mereka yang mengabdikan diri dalam pelayanan masyarakat,” paparnya.

Pendanaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak, khususnya dari Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak. Ismail menegaskan, bahwa bantuan ini juga merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi dan peran penting yang dijalankan oleh para pekerja sosial. Selain itu, dia turut menyoroti pentingnya kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dan pihak terkait untuk mengoptimalkan pelaksanaan program ini.

“Kami berkomitmen untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem dan meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di kalangan pekerja sosial,” tuturnya.

Pada tahun 2024, lanjut Ismail, Pemkot Pontianak telah memberikan bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 4.865 orang, termasuk ketua rukun tetangga, kader posyandu, petugas fardhu kifayah dan guru ngaji.

“Santunan juga telah diberikan kepada 11 ahli waris keluarga dari peserta yang meninggal dunia,” tuturnya. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Kompol Muslimin Jabat Wakapolres Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Polres Kapuas Hulu menggelar upacara serah terima jabatan Wakapolres Kapuas Hulu di…

3 hours ago

Bupati Kapuas Hulu Terima CSR Mobil Ambulance dari Bank Kalbar Cabang Putussibau

KalbarOnline, Putussibau - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menerima satu unit mobil ambulance dari Bank Kalbar…

3 hours ago

Mitra SPPG di Pontianak Pastikan Menu Makan Bergizi Gratis Aman Dikonsumsi Siswa

KalbarOnline, Pontianak - Provinsi Kalimantan Barat resmi melaksanakan program Makan Bergizi Gratis hari ini, Senin…

6 hours ago

Selundupkan 410 Ballpress Pakaian Bekas dari Malaysia, Polisi Tangkap Bos Lelong Asal Singkawang

KalbarOnline, Pontianak - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 410 ballpress berisi…

6 hours ago

TP PKK Pontianak Gandeng Konten Kreator Edukasi Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Pontianak menggandeng kawula muda…

6 hours ago

Tim Labubu Polres Kubu Raya Gagalkan Rencana Pesta Sabu di Sungai Kakap

KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menciduk seorang…

6 hours ago