KalbarOnline, Pontianak – Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 410 ballpress berisi pakaian bekas asal Malaysia, pada Rabu (15/01/2025).
Seorang pria berinsial DY (60 tahun), warga Singkawang yang merupakan pemilik dan yang mengatur kedatangan pakaian bekas itu, pun saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Ditrimsus Polda Kalbar.
Penangkapan terhadap penyelundupan pakaian bekas asal luar negeri ini bermula dari adanya laporan atau informasi yang diterima petugas pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIB. Informan itu menyebutkan, bahwa di Kecamatan Pemangkat terdapat kegiatan bongkar muat dengan cara memindahkan barang dari truk ke dalam peti kemas—yang diduga barang tersebut adalah pakaian bekas (ballpres) yang berasal dari Malaysia dan masuk ke wilayah Indonesia—dengan cara tidak resmi (ilegal) dan akan dibawa ke Pelabuhan Dwikora yang berada di Kota Pontianak.
Selanjutnya pada pukul 13.00 WIB, Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan sebuah kendaraan head container yang sedang membawa satu unit peti kemas warna biru di Jalan Mayor Alianyang, Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya—yang dicurigai sebagai kendaraan yang membawa pakaian bekas dari Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Setelah dilakukan pengecekan di dalam peti kemas tersebut, ditemukan sebanyak 108 ballpres pakaian bekas dengan rincian berat per balnya sekitar 100 Kg, yang diduga pakaian bekas tersebut berasal dari luar negeri.
Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan, dan berhasil mendapatkan informasi bahwa sebelumnya sudah ada tiga peti kemas yang berisi pakaian bekas telah berada di Pelabuhan Dwikora, Pontianak.
Kemudian petugas menuju Pelabuhan Dwikora dan berkoordinasi dengan Petugas Terminal Peti Kemas (TPK) didampingi personel dari Polsek KP3L Polresta Pontianak, untuk mengecek keberadaan tiga peti kemas tersebut, dan petugas menemukan sebanyak 302 ballpres pakaian bekas yang telah dimuat ke dalam 3 peti kemas.
Wakapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol Roma Hutajulu mengungkapkan, adapun 3 peti kemas tersebut akan dikirim ke Sulawesi Selatan dengan penerima atas nama AN. Kemudian satu peti kemas lainnya akan dikirim ke Surabaya dengan penerima atas nama AD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi DW dan AJ yang merupakan supir dari head container, dan pemeriksaan saksi DS yang merupakan pengurus jasa angkutan, serta pemeriksaan saksi SK yang merupakan perwakilan pengurus barang yang diamankan oleh petugas, penyidik melakukan pemanggilan terhadap seseorang yang berinisial DY alias RN yang diduga sebagai bos atau pemilik barang yang berdomisili di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
“Kami menemukan fakta bahwa pemilik barang dan orang yang memerintahkan untuk melakukan Importasi Pakaian Bekas (ballpres) dari luar negeri melalui negara Malaysia ke dalam wilayah Republik Indonesia tanpa Izin serta tidak memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan tidak memiliki Persetujuan Impor adalah DY alias RN, dan ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” tegas Roma.
Lebih lanjut Roma menjelaskan, adapun modus operasi yang dilakukan DY alias RN atas kasus penyelundupan pakaian bekas luar negeri tersebut, yakni dengan cara melakukan perjalanan ke Kuching, Malaysia, untuk bertemu seseorang bernama W guna membeli pakaian bekas (ballpress) sebanyak 410 ball, dan membayar secara tunai 50% dari harga keseluruhan barang.
Selanjutnya, W mengantarkan barang tersebut dengan menggunakan truk milik ke jalur yang tidak resmi (Ilegal) di perbatasan antara Malaysia dan Indonesia untuk mengirimkan pakaian bekas (ballpres) tersebut. Setelah tiba di titik temu, tepatnya KM 28 Kecamatan Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Pakaian bekas (ballpress) tersebut dipindahkan dari truk W ke dalam Truk milik DY Alias RN.
Selanjutnya truk tersebut menuju ke Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas untuk dibongkar muat ke dalam peti kemas yang sudah disiapkan oleh DY alias RN, dan selanjutnya peti kemas tersebut dibawa menuju Pelabuhan Dwikora di Pontianak.
“DY alias RN yang merupakan bos pakaian bekas luar negeri ini merupakan warga Kota Singkawang, yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” tegas Hutajulu. (Lid)
KalbarOnline, Putussibau - Polres Kapuas Hulu menggelar upacara serah terima jabatan Wakapolres Kapuas Hulu di…
KalbarOnline, Putussibau - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menerima satu unit mobil ambulance dari Bank Kalbar…
KalbarOnline, Pontianak - Provinsi Kalimantan Barat resmi melaksanakan program Makan Bergizi Gratis hari ini, Senin…
KalbarOnline, Pontianak - Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Pontianak menggandeng kawula muda…
KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menciduk seorang…
KalbarOnline, Kalimantan - Yayasan Baitul Maal (YBM) PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat…