KalbarOnline, Ketapang – Tambang emas ilegal di bekas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Alas Kusuma, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, kini menjadi masalah besar bagi masyarakat setempat.
Lokasi tambang yang terletak di perbukitan Desa Riam Dadap ini sulit dipantau, bahkan warga setempat menyebut aktivitas tersebut sebagai ancaman terhadap kearifan lokal mereka.
Untuk mencapai lokasi tambang, warga harus melewati jalan setapak yang bisa ditempuh dengan kendaraan roda dua dari desa, dilanjutkan dengan perjalanan kaki sekitar tiga kilometer menembus hutan tropis.
Sesampainya di lokasi, terlihat gubuk-gubuk atau bagan yang berjejer, tempat para pekerja menambang emas dengan peralatan seadanya.
Pekerjaan di tambang dilakukan dengan metode tradisional. Para penambang memecah batu menggunakan palu dan pahat besi.
Batu yang mengandung emas kemudian diangkat dengan derek mesin dan diolah di mesin gelondongan. Proses pengolahan emas ini dilakukan dengan mencampurkan batu dengan merkuri untuk memisahkan emas dari batuan. Hasilnya, emas setengah padat yang kemudian dilebur dan dijual kepada cukong besar di Ketapang.
Heri, seorang warga Desa Riam Dadap mengungkapkan, bahwa mayoritas pekerja di tambang ini bukan berasal dari desa mereka, melainkan pendatang dari Pulau Jawa, terutama Tasikmalaya. Mereka diorganisir oleh pemodal besar yang mengendalikan aktivitas penambangan di daerah tersebut.
“Para pekerja berasal dari Tasikmalaya, dikoordinir oleh bos besar seperti Asun alias Heri dan Openg. Mereka sudah sangat terampil dalam menggali lubang untuk mencari emas,” kata Heri.
“Dulu kami bisa mencari kayu, buah-buahan, dan hewan di hutan, tapi sekarang semuanya rusak. Sungai pun sudah tak bisa lagi kami andalkan untuk mencari ikan,” tambah Heri.
Kondisi ini semakin memperburuk kehidupan warga setempat. Mereka merasa kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang emas ilegal tersebut.
Respon Polsek Sandai
Kapolsek Sandai, IPDA Muhammad Ibnu Saputra menegaskan, bahwa penindakan terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya memerlukan koordinasi dengan Polres Ketapang.
Hal ini disebabkan oleh medan yang sulit dan akses lokasi yang cukup jauh, sehingga dibutuhkan kendaraan khusus untuk membawa personel dan barang bukti.
Meski demikian, Polsek Sandai telah menyiapkan langkah awal untuk menanggulangi masalah PETI dengan memberikan imbauan kepada para penambang sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Kami akan memberi himbauan lebih dahulu kepada para penambang sebelum melakukan penindakan,” tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/01/2025).
Ibnu kembali menekankan, penanganan masalah ini membutuhkan kerjasama yang solid antara Polsek dan Polres Ketapang guna memastikan upaya pemberantasan PETI berjalan efektif dan aman. (Adi LC)
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Kalbar, Windy Prihastari Harisson memberikan bantuan sembako…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson dengan didampingi Inspektur Provinsi Kalimantan Barat,…
KalbarOnline, Jakarta - Semua peserta yang terlibat dalam Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Banjarmasin,…
KalbarOnline, Pontianak - Bank Kalbar siap mendukung kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan diselenggarakan…
KalbarOnline, Pontianak - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar periode 2025 - 2030 terpilih, Ria Norsan…
KalbarOnline, Landak - Banjir yang melanda dua desa di Kecamatan Manyuke, Kabupaten Landak, yakni Desa…