Kamaksi Desak Polri Segera Tangkap Mashur dan Bambang Widianto, Tersangka Koruptor Gerobak UMKM

KalbarOnline, Pontianak – Kaukus Muda Anti Korupsi (Kamaksi) menyatakan keprihatinannya atas lambannya proses hukum terhadap Mashur, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan gerobak untuk UMKM senilai Rp 76 miliar.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka dari 2023, tapi hingga saat ini Mashur masih menghirup udara bebas dan belum juga ditahan. Padahal penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa aset para tersangka yang diduga didapat dari hasil tindak pidana. Mulai dari dua bidang tanah masing-masing seluas 18.658 meter persegi dan 18.115 meter persegi, serta sebuah mobil Ford Ranger Double Cabin.

Tak hanya itu, penyidik juga telah mengajukan izin penetapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubu Raya dan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

Berdasarkan informasi yang beredar, Mashur ternyata masih aktif sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menjelaskan terkait perkembangan terkini kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018 – 2019 itu. Di mana terdapat dua tersangka baru, yakni Mashur dan Bambang Widianto. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara sebelumnya, di mana mereka berperan sebagai pihak yang bersama-sama melakukan dugaan pidana korupsi, yaitu dari pihak penyedia. Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Juli 2023. Kedua tersangka itu merupakan KSO Leader PT Piramida Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Putra Bangsa.

Baca Juga :  Dapat Bonus Rp 6 Miliar dari Presiden Jokowi, Ini Rencana Veddriq Leonardo

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kalau pihaknya sudah dua kali melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Agung. Terbaru, penyidik telah melimpahkan berkas perkara pada Jumat (12/07/2024).

“Mengirimkan kembali kedua berkas perkara kepada JPU Kejagung RI pada tanggal 12 Juli 2024 sesuai Surat Kabareskrim Polri untuk tersangka Bambang Widianto Nomor:B/304/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024 dan untuk tersangka Mashur nomor : B/305/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024,” ujar Trunoyudo.

Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua eks pejabat pembuat komitmen (PPK) kementerian perdagangan (kemendag), Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi, sebagai tersangka. Putu Indra sudah divonis 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 16,9 miliar pada tingkat Pengadilan Negeri.

Pada tingkat banding, Putu Indra dihukum 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 16,9 miliar. Jaksa mengajukan kasasi atas vonis itu.

Sementara Bunaya, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Pada tingkat banding, Bunaya dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa mengajukan kasasi atas vonis itu.

Baca Juga :  AKBP Hendrawan Pantau Proses Penerimaan Calon Akpol, Bintara dan Tamtama Polri TA 2024

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM oleh Kemendag RI periode 2018 – 2019 ini terungkap dengan adanya pengaduan masyarakat. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya berupa bantuan gerobak UMKM gratis tapi tidak mendapatkan haknya.

Terdapat 10.700 gerobak yang rencananya dibagikan pemerintah pada tahun anggaran 2018. Sebanyak 7.200 gerobak rencananya dibagikan dalam pengadaan kloter pertama dengan harga satuan gerobaknya Rp 7 juta. Jadi total anggarannya sebesar Rp 49 miliar.

Kemudian, pada 2019, ada 3.570 unit gerobak dengan anggaran satuannya sekitar Rp 8,6 juta. Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp 76 miliar,” ujar Joko Priyoski Ketua Umum Kamaksi.

Kamaksi menduga, ada upaya sengaja dalam penggelembungan dana yang bersifat fiktif. Bahkan pihaknya juga menduga, kalau gerobak tersebut tidak pernah disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Mirisnya, praktik tindak pidana korupsi yang merugikan pedagang kecil itu justru diduga dilakukan oleh Mashur, Ketua DPD Golkar Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Tindakan yang sangat tidak patut dilakukan oleh seorang ketua partai politik,” katanya. (**)

Comment