Sejumlah Sertifikat di Desa Kohod Berada di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Proses Pembatalan

KalbarOnline, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus menginvestigasi permasalahan yang terjadi di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai, yang mana terhadap sertifikat tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan peninjauan ulang untuk pencabutan.

“Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid seusai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/01/2025).

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Nusron telah mengungkapkan adanya 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. Sertifikat tersebut terdiri dari 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan dan 17 Sertipikat Hak Milik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.

“Karena sebagian besar sertipikat ini terbit pada tahun 2022 – 2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi,” tegasnya.

Menteri Nusron juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN. Aplikasi tersebut, menurutnya selain bermanfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang, juga dapat menjadi ruang transparansi kepada publik untuk mengawasi kinerja Kementerian ATR/BPN.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengapresiasi kinerja seluruh pihak terkait dalam menangani polemik yang terjadi di perairan utara Pulau Jawa. Sementara itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Titiek Soeharto juga menyampaikan harapan agar polemik ini dapat segera diselesaikan.

Pada kegiatan ini, seluruh pimpinan yang hadir menggunakan kendaraan LVT untuk meninjau secara langsung proses pencabutan pagar bambu yang tertancap di perairan Tanjung Pasir. Proses ini dilakukan oleh pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat.

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Pemkab Ketapang Raih Penghargaan Peringkat 1 dari BBPOM

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menerima penghargaan peringkat 1 pada bidang Cara Distribusi…

2 hours ago

Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu: Persoalan Dua BUMD Akan Ditindaklanjuti pada Rapat Konsultasi

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Abdul Hamid mengatakan, kalau BUMD PD…

2 hours ago

Respon Keluhan Masyarakat, Pemkab Ketapang Lakukan Rapat Penanganan Darurat Ruas Jalan Rusak

KalbarOnline, Ketapang - Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Deddy Shopiardy memimpin rapat koordinasi penanganan darurat…

2 hours ago

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Ketapang Geledah Kamar Hunian WBP dan Tes Urine

KalbarOnline, Ketapang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang kembali menggelar penggeledahan rutin pada kamar…

2 hours ago

Sukseskan Program Ketahanan Pangan 2025, Polres Ketapang Tanam Jagung di Muara Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mencapai…

2 hours ago

Kamaksi Desak Polri Segera Tangkap Mashur dan Bambang Widianto, Tersangka Koruptor Gerobak UMKM

KalbarOnline, Pontianak - Kaukus Muda Anti Korupsi (Kamaksi) menyatakan keprihatinannya atas lambannya proses hukum terhadap…

2 hours ago