Kementerian ATR/BPN Tangani Pembatalan Sejumlah Sertifikat Konflik Pagar Laut

Kepala Biro Humas: Hasil Terang Benderang dan Tidak Menyisakan Permasalahan Hukum

KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus melakukan proses penyelesaian terkait temuan sejumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi polemik pada pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Kegiatan peninjauan ulang menuju pembatalan bagi sertifikat yang terdeteksi berada di luar garis pantai ini tengah diproses oleh Kementerian ATR/BPN.

“Kementerian ATR/BPN saat ini, tengah melakukan (pemeriksaan) baik fisik maupun yuridis. Kita tunggu saja hasilnya semua harus terang benderang, semua harus cepat tapi harus precise juga karena proses pembatalan itu tidak boleh menyisakan permasalahan hukum di kemudian hari,” jelas Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN RI, Harison Mocodompis pada acara talkshow bertajuk “Alangkah Lucunya Pagar Laut Ini” dalam program Kontroversi oleh Metro TV yang tayang secara langsung pada Kamis (23/01/2025) malam.

Baca Juga :  Masyarakat Terdampak Konflik Sambas Kini Bisa Punya Sertifikat Tanah

Terkait proses tindak lanjut untuk pembatalan ini, Harison Mocodompis pun berujar, bahwa ini merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

“Kementerian ATR/BPN sebagai sebuah lembaga tata usaha negara, menganut asas contrarius actus, dia mengeluarkan produk sesuai kewenangannya. Apabila menemukan hal-hal yang tidak sesuai prosedur maka juga bisa membatalkannya, itu yang sudah dan sedang dilakukan,” ungkapnya.

Terkait indikasi jumlah sertifikat yang akan dibatalkan, Harison Mocodompis mengaku bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses identifikasi.

Sebelumnya, ia juga menjelaskan, bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan koordinasi data fisik dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) selaku pengampu data peta.

“Kita lihat dari garis batas pantai itu, dari total 280 sertifikat itu, mana yang kena di luar garis batas pantai dan mana yang di dalam. Kalau itu sudah telak di luar kan enak nih melakukan proses pembatalannya. Untuk yang di dalam garis pantai ini kita teliti lagi, proses itu sedang berjalan. Belum ada angkanya, masih menunggu untuk diagregasi,” terangnya.

Baca Juga :  Serempak di 32 Kota se-Indonesia, Pesta Rakyat Alfamart Meriahkan HUT RI ke-78

Selain proses penanganan penyelesaian sertifikat, Harison Mocodompis juga mengaku bahwa Kementerian ATR/BPN RI juga tengah merumuskan terkait konsekuensi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Termasuk dengan orang-orang di dalam yang terlibat, saat ini dilakukan penelitian oleh APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah). Apapun perannya, apa kesalahannya, itu semua akan ada konsekuensinya dan itu sedang dijalankan,” pungkasnya. (Jau)

Comment