Tersangka Pencabulan di Kubu Raya Terancam 15 Tahun Penjara

KalbarOnline, Kubu Raya – Polres Kubu Raya menetapkan seorang pria paruh baya berinisial MI (50 tahun), warga Kecamatan Sungai Raya, sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur. Mirisnya korban merupakan teman sepermainan anak tersangka dan tersangka merupakan tetangga korban.

Korban yang berumur 7 tahun ini di setubuhi pelaku lebih dari 2 kali dan perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya saat korban sedang bermain dengan anak pelaku. Perbuatannya diketahui dari bulan November 2024.

Perbuatannya terkuak setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya, tak terima, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak Kepolisian pada Kamis (02/01/2025) pagi.

Setelah menerima laporan, Tim PPA Satuan Reserse Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengungkapkan, MI ditetapkan selaku tersangka berdasar Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 2 / I /2025/SPKT.RESKRIM.POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR, Tanggal 02 Januari 2025, yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban.

“Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan cara bujuk rayu kepada korban. Pelaku ditangkap pada pukul 16.00 WIB. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ade, Jumat (24/01/2025).

“Saat ini Tim PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya tengah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mempawah guna tahap II,” sambungnya.

Menurutnya, para penyidik telah bekerja keras dalam menyelesaikan kasus tersebut dan hal ini menjadi pesan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak akan ditolerir.

“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen bahwa Polres Kubu Raya sangat melindungi hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban pencabulan atau kekerasan,” tegas Ade.

Ade mengungkapkan, diserahkannya tersangka ini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sebagai bentuk komitmen Polres Kubu Raya dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

“Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya dan untuk masyarakat juga meningkatkan kewaspadaannya terhadap lingkungan di sekitarnya, terutama menjaga keselamatan anak-anak,” terang Ade.

“Jangan mudah percaya dengan orang-orang sekitar tanpa mengenal latar belakangnya, karena kejahatan bisa datang dari orang-orang terdekat,” timpalnya.

Ade turut menambahkan, kalau tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tim SAR Gabungan Evakuasi Ibu Hamil dari Banjir di Kabupaten Landak

KalbarOnline, Landak - Sejumlah wilayah kabupaten di Kalimantan Barat dilanda bencana banjir. Salah satu yang…

3 hours ago

Tindak Lanjuti Instruksi Presiden, BPKP Kalbar Awasi Ketat Efesiensi Anggaran Pemda

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta astacita…

3 hours ago

Barongsai di Pontianak Mulai Jalani Ritual Buka Mata, Ini Maknanya

KalbarOnline, Pontianak - Menjelang perayaan Imlek 2576 dan Cap Go Meh 2025, sejumlah barongsai di…

3 hours ago

Sesuai Arahan Presiden Prabowo, Harisson Pastikan Upacara HUT ke-68 Pemprov Digelar Sederhana

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson memastikan bahwa pelaksanaan upacara atau seremoni peringatan…

3 hours ago

Temui Gubernur Kalsel, PWI Laporkan Rencana Kehadiran Presiden Prabowo di HPN 2025

KalbarOnline, Banjarmasin - Mendekati peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan berlangsung di Banjarmasin…

8 hours ago

Melintasi Jalur Sungai, Windy Serahkan Bantuan Dalam Rangka HUT ke-68 Pemprov Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Kalbar, Windy Prihastari Harisson memberikan bantuan sembako…

21 hours ago