Susno Duadji Apresiasi Kementerian ATR/BPN Tangani Polemik Sertifikat HGB di Atas Laut

KALBARONLINE.com – Polemik mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit di atas laut terus bergulir. Terbaru, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengambil langkah berani dengan memerintahkan pembatalan sejumlah sertifikat yang terindikasi melanggar batas pantai dan memiliki cacat hukum akibat maladministrasi.

Langkah ini mendapatkan apresiasi dari Kepala Badan Reserse Kriminal Polri periode 2008 – 2009, Susno Duadji. Ia menyebut, bahwa langkah tersebut merupakan bukti konkret komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memihak kepada rakyat.

“Pak Nusron ini benar-benar memihak kepada rakyat. Kami sangat mengapresiasi langkah terbuka yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah ini,” ujar Susno Duadji dalam sesi telekonferensi acara Primetime News Metro TV, Jumat (24/01/2025).

Susno Duadji menambahkan, pembatalan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN dapat dijadikan dasar bagi aparat penegak hukum (APH) untuk memproses kasus ini sebagai tindak pidana pemalsuan.

“Sertipikat itu dibatalkan karena cacat, karena faktor melanggar hukum. Karena itu pasti alas haknya adalah surat-surat atau dokumen palsu,” ujarnya.

“Jadi, berpatokan kepada pembatalan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan. Kalau pemalsuan itu diikuti dengan tindak pidana suap, maka itu menjadi tindak pidana korupsi,” jelas Susno.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menegaskan, bahwa kementerian akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pagar laut sesuai kewenangannya, dengan memastikan bahwa setiap produk pertanahan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkonsentrasi dengan tugas dan fungsi yang diberikan oleh presiden untuk melihat kembali produk ini apakah sudah sesuai atau tidak. Melakukan langkah-langkah hukum yang dimungkinkan oleh undang-undang dalam rangka melakukan proses apakah itu pembatalan atau pemeriksaan baik terkait produk maupun pihak-pihak yang terlibat di dalam penerbitan,” ujarnya.

Harison Mocodompis juga mengingatkan peran penting masyarakat dalam mengawal proses ini melalui platform geoportal resmi Kementerian ATR/BPN, bhumi.atrbpn.go.id, yang memungkinkan publik untuk memeriksa data pertanahan secara transparan.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam melakukan kontrol sosial untuk memastikan proses pendaftaran tanah berjalan sesuai aturan,” tuturnya. (Jau)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Wan Is Terpilih Sebagai Ketua IKA FISIP Untan 2025-2029

KALBARONLINE.com – Kongres IV Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)…

2 hours ago

Kabag OPS Polres Kapuas Hulu Pimpin Pengamanan Acara Isra Mikraj di Masjid Agung Darunnajah Putussibau

KALBARONLINE.com - Polres Kapuas Hulu melaksanakan pengamanan kegiatan tabligh akbar dalam rangka peringatan Isra' Mikraj…

8 hours ago

Pj Gubernur Harisson Instruksikan Perusahaan di Kalbar Bergerak Cepat Bantu Korban Banjir

KALBARONLINE.com – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, menginstruksikan seluruh perusahaan di wilayah Kalbar untuk…

8 hours ago

Kapolres Kapuas Hulu Hadiri Peringatan Isra Mikraj 1446 H di Masjid Agung Darunnajah Putussibau

KALBARONLINE.com -  Peringatan Isra Mikraj 1446 H di Masjid Agung Darunnajah, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten…

9 hours ago

Warga Pontianak Jadi Korban Pengeroyokan dan Pencurian, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

KALBARONLINE.com - Nasib malang menimpa  seorang warga Pontianak bernama Rayca Fadillah (24 tahun). la menjadi…

9 hours ago

Berjuang Demi Pendidikan: Rita Hastarita Bawa Sepatu untuk Anak Pedalaman Kubu Raya

KALBARONLINE.com – Perjalanan penuh perjuangan ditempuh oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan…

10 hours ago