KALBARONLINE.com – Seorang pemuda berinisial IO (21 tahun) warga Kabupaten Kubu Raya dilaporkan ke pihak Polisi usai melakukan persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur. Perbuatan bejatnya ini terbongkar usai korban menceritakan perbuatan IO kepada orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, orang tua korban yang mendengar cerita dari sang anak tidak terima dan mendatangi Polres Kubu Raya untuk membuat Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 13 / I /2025/SPKT.RESKRIM.POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR, Tanggal 24 Januari 2025.
“Setelah menerima laporan dari pihak orang tua korban pada hari Jumat (24/01/2025) pagi, Tim PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan mendalam dan mengamankan pelaku di kediamannya pada pukul 11.48 WIB,” kata Ade, Jumat (31/01/2025) siang.
Ade menyebut, saat menjalani pemeriksaan, IO mengakui perbuatannya. Kronologi persetubuhan tersebut terjadi dua kali pada awal bulan Januari 2025 di salah satu pantai di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
“Untuk memuluskan perbuatannya, OI menggunakan cara bujuk rayu terhadap korban, dan saat ini OI sudah mendekam di Rutan Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Ade.
Terhadap pelaku, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (Jau)
KALBARONLINE.com - Untuk mematangkan Festival Cap Go Meh 2576 Kongzili di Kota Pontianak, panitia penyelenggara…
KALBARONLINE.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengapresiasi kinerja tim relawan banjir yang membantu mengevakuasi…
KALBARONLINE.com - Maraknya tawuran di kalangan remaja belakangan ini di Kota Pontianak menjadi sorotan Penjabat…
KALBARONLINE.com - Puluhan warga melakukan penyegelan Kantor Desa Kalimantan, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kamis…
KALBARONLINE.com - Kuota haji Kabupaten Ketapang yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia…
KALBARONLINE.com - Layanan prostitusi online dengan menggunakan aplikasi MiChat mulai marak beroperasi di Kota Ketapang.…