KALBARONLINE.com – Memastikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dijalankan, BPKP mulai mendatangi satu per satu pemerintah daerah di Kalimantan Barat, pada Kamis (30/01/2025).
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Rudy M Harahap mengungkapkan, sedikitnya empat pemerintah daerah telah didatanginya langsung, yaitu Pemerintah Kabupaten Sambas, Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Pemerintah Kota Singkawang, dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
“Ini penting didatangi agar pemerintah daerah segera bergerak mengefisienkan anggarannya, terutama dari transfer ke daerah,” ujar Rudy.
Sebagaimana diungkap sebelumnya, perintah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan BPKP mengawasi pelaksanaan Instruksi Presiden yang diterbitkan tanggal 22 Januari 2025 lalu, yaitu mengefisienkan APBN dan APBD senilai Rp 306 triliun.
“Dengan evaluasi perencanaan dan penganggaran, BPKP akan meminta pemerintah daerah meningkatkan efektivitas dan efisiensi anggaran serta memastikan bahwa program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Rudy menegaskan, evaluasi perencanaan dan penganggaran dikenal juga di dunia sebagai pendekatan ex-ante evaluation, yang tidak hanya melihat potensi efektif atau efisiennya sebuah program, tetapi juga memetakan risikonya.
“Tujuan kami ke pemerintah daerah adalah membantu memetakan risiko dan menyusun mitigasi risiko sebagai bahan revisi rencana dan anggaran yang diminta oleh Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,” ujarnya.
Guna memastikan kegiatan evaluasi berjalan, BPKP melalui gubernur juga akan mengundang seluruh kepala daerah terpilih 2025 untuk menyamakan persepsi tentang Instruksi Presiden Prabowo Subianto tersebut.
“Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, program dan kegiatan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah akan dinilai kembali keselarasannya dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan juga apakah sesuai dengan konteks lokal,” katanya.
Evaluasi tersebut akan juga memfokuskan pada peran pemerintah daerah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebagai contoh, dengan Program MBG, terdapat risiko negatif pendanaan, yaitu berisiko mengurangi porsi belanja daerah, seperti belanja modal dan belanja pegawai.
“Namun, risiko tersebut juga menumbuhkan peluang atau risiko positif, seperti pemerataan perputaran ekonomi hingga tingkat desa, peningkatan investasi pada BUMDes dan koperasi, serta penguatan ketahanan pangan daerah,” tegasnya.
BPKP telah memetakan beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk meraih peluang tersebut. Seperti contoh, badan perencanaan daerah pada masing-masing pemerintah daerah harus merencanakan kegiatan pendukung program MBG serta mengkoordinasikan pelaksanaan program MBG dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan kodim/kodam setempat.
Dinas kesehatan menyediakan sertifikasi hygiene dan sanitasi (HSLS), menginspeksi kesehatan lingkungan, dan memeriksa kualitas sumber air bersih dapur MBG.
Dinas pertanian, peternakan, dan perikanan melakukan penjaminan ketersediaan stok dan keamanan bahan pangan lokal serta mengawasi keamanan pangan.
Dinas pemberdayaan masyarakat desa melakukan pemberdayaan dan korporasi petani, peternak, dan nelayan. Juga melakukan pembinaan dan peningkatan BUMDes, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi.
Dinas pekerjaan umum menyiapkan infrastruktur konektivitas dan pengelolaan limbah Dapur MBG. Dinas pendidikan menyiapkan data siswa calon penerima MBG, menjadi penyalur makanan ke siswa, menjadwalkan pemberian makan, dan melatih tenaga kependidikan terkait MBG.
Rudy juga mengingatkan kembali bahwa pemerintah daerah dapat memperhatikan “8 Quick Win Asta Cita”.
“Apalagi, dengan rencana launching kembali MBG secara serentak se-Indonesia tanggal 17 Februari 2025, pemerintah daerah harus bergerak memastikan kesiapan pelaksanaan program tersebut di daerahnya masing-masing,” katanya.
Rudy mengungkapkan, berdasarkan pengawasan program MBG di Kabupaten Sambas per 21 Januari 2025, BPKP mencatat beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti verifikasi perjanjian kerja sama dan sasaran penerima manfaat, ketersediaan peralatan masak dan makan, serta uji kualitas air.
Tak berbeda jauh dengan Kabupaten Sambas, Pemerintah Kota Singkawang dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang maupun Pemerintah Kabupaten Kubu Raya—yang perlu membangun koordinasi lebih intensif dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Risiko-risiko operasional dan strategis harus dimitigasi. Sebab, keberhasilan pelaksanaan MBG bukan hanya tugas dari BGN saja, tetapi tugas seluruh pemerintah daerah,” tegasnya.
Muncul Dukungan Pemerintah Daerah
Ketika didatangi oleh BPKP, Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, Bupati Sambas Satono, Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, dan Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menyatakan komitmennya mendukung 100 persen pelaksanaan program-program Presiden Prabowo Subianto.
Mereka juga tidak memiliki keraguan akan keberhasilan program-program Presiden Prabowo Subianto karena intensnya komunikasi dan koordinasi yang terjalin dengan BPKP.
“Setelah menyambangi satu per satu pemerintah daerah, BPKP akan menyampaikan atensi terkait implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota agar efisiensi dapat berjalan,” tutup Rudy. (Lid)
Comment