KALBARONLINE.com – Briptu AR, anggota polisi yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan Agustino (AG), resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang pada Senin (3/2/2025). Usai pelimpahan tahap dua, ia langsung ditahan di Lapas Ketapang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ketapang, Syahrul, membenarkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian telah dilakukan.
“Untuk tersangka kami titipkan penahanannya di Lapas Ketapang. Secepatnya kami akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Syahrul kepada wartawan.
Briptu AR dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kronologi Kasus Penembakan Agustino
Kasus ini bermula pada 4 April 2023, saat dua warga, Akiang dan Joko, terkejut menemukan eksavator mereka hilang. Setelah mencari, mereka melihat alat berat tersebut berada di halaman rumah Agustino (AG).
Lihat postingan ini di Instagram
Comment