Polisi Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Ketapang

KALBARONLINE.com – Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil membekuk seorang pemuda berinisial DS (24 tahun) yang diduga sebagai pelaku penggelapan sepeda motor pada Rabu 5 Februari 2025 dini hari.

DS diamankan setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya yang sebelumnya dipinjam oleh terduga pelaku namun tidak dikembalikan.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasi Humas Polres Ketapang, AKP Drajat Pamungkas mengatakan, kalau kasus ini berawal ketika korban, Aldo Saputra, warga Kecamatan Delta Pawan meminjamkan sepeda motornya kepada DS dengan alasan tertentu. Namun setelah beberapa waktu, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Ketapang.

Baca Juga :  Polres Ketapang Belum Tetapkan Tersangka Pasca Penggerebekan Judi Sabung Ayam

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor,” ujar AKP Drajat, Jumat (07/02/2025).

Lebih lanjut disampaikan AKP Drajat, atas perbuatannya, DS kini terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Kasus Prostitusi Anak di Ketapang, Pelaku Akui Jual Korbannya Rp 400 Ribu

“Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ketapang guna mengungkap motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ungkapnya.

Selain itu, AKP Drajat Pamungkas juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain guna menghindari kejadian serupa.

“Ini menjadi pelajaran untuk masyarakat agar selalu bersikap waspada terlebih kepada orang yang belum dikenal,” imbaunya. (Adi LC)

Comment