KALBARONLINE.com – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 cukup berdampak pada pengurangan dana transfer pusat ke Provinsi Kalbar.
Tak tanggung-tanggung, menurut Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson, pengurangan itu bahkan mencapai hingga ratusan miliar rupiah.
“Khusus untuk Pemprov Kalbar sendiri, dari total sekitar Rp 3,2 triliun dana transfer pusat, tahun ini ada sekitar Rp 215,4 miliar yang berkurang,” katanya, Senin (10/02/2025).
Harisson menyebut, dana transfer yang berkurang ini seluruhnya berkaitan dengan bidang infrastruktur dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Paling besar (pengurangan) pada Dinas PUPR, berkurang Rp 64,5 miliar (DAU earmark), dan berkurang Rp 124,3 miliar (DAK fisik jalan). Juga pengurangan sebesar Rp 22,3 miliar (DAK fisik tematik), tersebar di Dinas PUPR, Dishub, dan Dislautkan,” katanya.
Sebelumnya, dalam Inpres Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu, Presiden RI, Prabowo Subianto dalam poin keempat, menginstruksikan agar gubernur, dan bupati/wali kota ikut melaksanakan efisiensi APBD, dengan cara yang pertama membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar atau FGD.
Kedua, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen. Ketiga, membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim, dan besaran honorarium yang mengacu pada peraturan presiden mengenai standar harga satuan regional.
Kemudian keempat, pemerintah diminta mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur. Kelima, memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik, serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah, atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran selanjutnya.
Kemudian yang keenam, lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa, kepada kementerian atau lembaga. Ketujuh, melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah sebagaimana masuk dalam diktum kedua huruf b.
“Jadi saya juga sudah meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk mengurangi anggaran belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen. Dan kita ini akan melakukan pergeseran (anggaran) itu di awal Maret (2025),” terangnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut menurutnya akan berdampak pada beberapa hal. Seperti para pegawai akan mengurangi perjalanan dinas. Terkecuali untuk perjalanan dinas yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Jadi kalau misalnya menghadiri rapat-rapat, pertemuan-pertemuan, itu tentunya sesuai arahan presiden kita melakukannya secara daring, atau menghadiri pertemuan-pertemuan secara online. Jadi kita tidak langsung hadir di tempat acara,” ujarnya. (Jau)
Comment