KALBARONLINE.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sedang mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk enam kabupaten, diantaranya Bengkayang, Landak, Sekadau, Sintang, Melawi dan Kayong Utara.
Penjabat Gubernur Kalbar, Harisson menjelaskan, bahwa IPR yang diajukan tersebut tidak hanya terbatas pada pertambangan emas semata, melainkan juga untuk batu, pasir dan lain sebagainya.
“Pertambangan apa saja yang bisa diolah oleh masyarakat ini, ya semua tambang. Tapi dalam kajian kami lebih banyak tambang emas,” jelasnya, Kamis (06/02/2025).
Harisson menginformasikan, kalau sejauh ini sudah terdapat enam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah keluar IPR-nya dari pemerintah pusat. Keenam IPR tersebut semuanya berada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, tepatnya di Kecamatan Bunut Hulu.
“Sekarang dalam proses pembentukan koperasi (untuk enam IPR),” katanya.
Terkait dengan IPR yang telah diberikan, masing-masing wilayah tersebut menguasai lahan pertambangan sekitar 10 hektare. Selain di Kapuas Hulu, saat ini Pemprov Kalbar juga sedang mengusahakan IPR untuk di Kabupaten Ketapang.
“Yang di Ketapang juga ada IPR, tapi masih sedang berproses juga,” kata dia.
Terlepas dari itu, Harisson mengingatkan, kepada koperasi-koperasi pemilik IPR, agar dalam pengelolaan tambang, dapat benar-benar memperhatikan lingkungan hidup.
“Nanti ada dinas ESDM, dan dinas koperasi di kabupaten/kota maupun provinsi yang akan turut mengawasi IPR-IPR yang dikelola oleh koperasi-koperasi ini,” katanya.
Harisson juga menyatakan, bahwa pihaknya akan memantau IPR-IPR yang telah diberikan. “Agar tidak hanya namanya saja (koperasi) mereka, tapi ada pengusaha besar yang mungkin mengambil alih. Ini akan kita (Pemprov) terus pantau,” tuturnya. (Jau)
Comment