Tak Ada Lagi Hal Meringankan
Di pengadilan tingkat pertama, Harvey sempat mendapat keringanan karena dianggap bersikap sopan selama persidangan. Namun, dalam putusan banding, tidak ada lagi pertimbangan hal meringankan bagi Harvey.
Putusan ini menandai perubahan sikap hakim terhadap kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, di mana Harvey terlibat secara langsung.
View this post on Instagram
Comment