2 Kg Sabu Gagal Terbang ke Surabaya, Empat IRT Ditangkap di Bandara Supadio

KALBARONLINE.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,01 kilogram ke Surabaya digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya. Empat ibu rumah tangga (IRT) yang berperan sebagai kurir kini harus menghadapi konsekuensi hukum.

Barang bukti senilai Rp1,6 miliar itu dimusnahkan di Aula Mapolres Kubu Raya pada Jumat (21/2), disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Mempawah, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kubu Raya, dan pihak Bandara Supadio Pontianak.

Sabu Diselundupkan dalam Sandal Wedges

Keempat kurir perempuan berinisial EM (24), EN (47), SU (38), dan NW (46), yang berasal dari Pontianak Utara, ditangkap di Terminal Keberangkatan Bandara Supadio pada Sabtu (1/2) pukul 06.30 WIB. Mereka menggunakan sandal wedges yang telah dimodifikasi untuk menyembunyikan sabu dengan berat total 2.011,76 gram.

Baca Juga :  Polsek Sungai Kakap Tangkap Panitia Judi Sabung Ayam dan Kolok-kolok

Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini, menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari kelompok berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama, yaitu Surabaya. Mereka sengaja memilih jadwal penerbangan serta maskapai berbeda untuk menghindari deteksi petugas.

“Jika berhasil, masing-masing pelaku akan mendapatkan upah Rp10 juta,” ungkap Wakapolres, Jumat (21/2).

Baca Juga :  Bikin Merinding, Pedagang Sayur Ini Menawarkan Jualan ke “Pak De” yang Ternyata Sudah Meninggal

Pemusnahan dan Komitmen Pemberantasan Narkoba

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas yang dicampur dengan cairan pembersih lantai sebelum akhirnya dihancurkan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Ini ancaman serius bagi generasi muda, dan kami berkomitmen memberantasnya,” tegas Wakapolres.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti.

Comment