KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi mengeluarkan aturan pembatasan operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriyah atau tahun 2025. Aturan ini tertuang dalam Pengumuman Wali Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2025 dan bertujuan menjaga ketertiban serta ketentraman masyarakat selama Ramadan.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa seluruh tempat usaha hiburan wajib tutup sehari sebelum Ramadan dan baru bisa kembali beroperasi pada hari kedua puasa.
“Khusus untuk diskotik dan klub malam, mereka harus tutup selama satu bulan penuh dan baru bisa dibuka kembali pada hari ketiga setelah Idul Fitri,” ujarnya, Senin (24/2/2025).
Selain itu, beberapa jenis usaha lain juga mengalami pembatasan jam operasional, seperti:
- Game station (kecuali yang berada di dalam pusat perbelanjaan)
- Kafe dengan live music (baik yang berdiri sendiri maupun dalam hotel)
- Karaoke
- Biliar (kecuali pusat pelatihan olahraga daerah)
- Warung internet
Tempat-tempat tersebut hanya boleh buka mulai pukul 21.00 WIB hingga jam operasional izin usaha yang dimiliki, dengan syarat tidak mengganggu ketertiban umum.
Meriam Karbit Hanya Diizinkan dalam Waktu Tertentu
Sementara itu, tradisi permainan rakyat meriam karbit tetap diperbolehkan, tetapi hanya dalam waktu yang telah ditentukan.
“Meriam karbit hanya boleh dimainkan tiga hari sebelum dan tiga hari setelah Idul Fitri,” tambah Bahasan.
Pemkot Pontianak juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban selama Ramadan dengan melaporkan potensi gangguan keamanan kepada aparat berwenang.
View this post on Instagram
Comment