Ini Jam Kerja ASN Pemkot Pontianak Selama Bulan Ramadan 1446 Hijriyah

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerbitkan surat edaran terkait pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriyah tahun 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah menerangkan, penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa.

PelantikanKepalaDaerah2025

“Selama bulan suci Ramadhan, jam kerja di lingkungan Pemkot Pontianak akan mengalami penyesuaian. Ini berlaku untuk seluruh unit kerja di lingkungan Pemkot Pontianak,” ujarnya, Rabu (26/02/2025).

Dalam surat edaran Nomor T/800.1.6.2//235.2/BKPSDM-D/2025, tanggal 24 Februari 2025 disebutkan, bahwa bagi unit kerja yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.15 hingga 14.15 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Baca Juga :  Wako Edi Kamtono Paparkan Materi pada Siswa Dikreg Seskoal

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.15 hingga 14.45 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Sementara itu, bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja pada hari Senin hingga Kamis, dan Sabtu dimulai pukul 07.15 hingga 13.15 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 11.45 hingga 12.15 WIB.

“Untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.15 hingga 13.45 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 hingga 12.30 WIB,” terang Amirullah.

Baca Juga :  Pemkot Teken Kerja Sama dengan PT Pelindo, Wujudkan 90 Persen Sanitasi Pontianak

Ia menyampaikan, kebijakan ini diambil untuk memberikan keleluasaan bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa. Meski demikian, ia memastikan pengaturan jam kerja ini tidak akan mengganggu pelayanan publik.

“Saya tegaskan kepada seluruh ASN supaya tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menyesuaikan jam kerja selama bulan Ramadhan,” tuturnya. (Jau)

Comment