Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 03 Maret 2025 |
KALBARONLINE.com - Pelaku pengeroyokan seorang pelajar bernama Muhammad Iqbal Syahputra (15 tahun) hingga tewas saat acara pawai obor sambut Ramadhan pada Kamis (27/02/2025) yang lalu, berhasil ditangkap oleh polisi. Pelaku berjumlah dua orang, berinisial FA (18 tahun) dan RD (15 tahun).
Kapolresta Kota Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, bahwa FA dan RD diamankan di rumahnya masing-masing.
"Mereka diamankan di rumah masing-masing, karena pada saat kejadian tim langsung melakukan identifikasi, namun hasil pendalaman dan penyelidikan belum ada indikasi mereka janjian, mereka hanya ketemu di lokasi kejadian yang memicu ketersinggungan antar kelompok mereka," terangnya, Senin (03/03/2025).
Lebih lanjut Adhe mengatakan, kalau kejadian tersebut berlokasi di sekitar Jalan A Yani Kota Pontianak, tepatnya di dekat Kantor Kejaksaan Tinggi atau berseberangan dengan Hotel Ibis.
"Kita akan sampaikan bahwa, tempat kejadian perkara (TKP) Jalan A Yani kota Pontianak pada saat itu sekitar pukul 21.30 WIB insiden terjadi, penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok anak dan mengakibatkan korban meninggal dunia karena pendarahan di kepala," katanya.
Kapolresta Adhe menyebutkan, menurut keterangan yang didapat dari pelaku FA, pelaku melancarkan aksinya menggunakan sebuah potongan bambu yang digunakan untuk obor dengan motif sementara karena dipicu emosi sesaat.
"Untuk motif sendiri masih kita dalami, namun dari keterangan dua tersangka, karena dipicu emosi sesaat, mereka merasa saling bermusuhan dan akhirnya terjadi penganiayaan tersebut oleh tersangka dan kelompoknya," jelasnya.
Dikatakannya lagi, bahwa sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah kelompok mereka ini sudah berjanjian atau tidak.
“Namun dari hasil keterangan dan pemeriksaan yang dilakukan mereka memang murni tidak sengaja bertemu di lokasi pawai obor,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kapolresta Pontianak menjelaskan, bahwa FA merupakan residivis anak dengan kasus tawuran, dan telah dibina selama 10 bulan.
"FA sudah pernah kita amankan selama 10 bulan dengan kasus tawuran, dan sekarang kita amankan juga pada kasus penganiayaan ini, serta FA ini merupakan pelaku yang melakukan pemukulan terhadap Muhammad Iqbal Syahputra menggunakan batang bambu. Bisa jadi akan ada penambahan tersangka, karena menurut keterangan pelaku masih terdapat teman-temanya yang juga ikut melakukan pemukulan," pungkasnya.
Diketahui kedua tersangka akan dikenakan pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 170 KUHP Pasal 155 Ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (Lid)
KALBARONLINE.com - Pelaku pengeroyokan seorang pelajar bernama Muhammad Iqbal Syahputra (15 tahun) hingga tewas saat acara pawai obor sambut Ramadhan pada Kamis (27/02/2025) yang lalu, berhasil ditangkap oleh polisi. Pelaku berjumlah dua orang, berinisial FA (18 tahun) dan RD (15 tahun).
Kapolresta Kota Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, bahwa FA dan RD diamankan di rumahnya masing-masing.
"Mereka diamankan di rumah masing-masing, karena pada saat kejadian tim langsung melakukan identifikasi, namun hasil pendalaman dan penyelidikan belum ada indikasi mereka janjian, mereka hanya ketemu di lokasi kejadian yang memicu ketersinggungan antar kelompok mereka," terangnya, Senin (03/03/2025).
Lebih lanjut Adhe mengatakan, kalau kejadian tersebut berlokasi di sekitar Jalan A Yani Kota Pontianak, tepatnya di dekat Kantor Kejaksaan Tinggi atau berseberangan dengan Hotel Ibis.
"Kita akan sampaikan bahwa, tempat kejadian perkara (TKP) Jalan A Yani kota Pontianak pada saat itu sekitar pukul 21.30 WIB insiden terjadi, penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok anak dan mengakibatkan korban meninggal dunia karena pendarahan di kepala," katanya.
Kapolresta Adhe menyebutkan, menurut keterangan yang didapat dari pelaku FA, pelaku melancarkan aksinya menggunakan sebuah potongan bambu yang digunakan untuk obor dengan motif sementara karena dipicu emosi sesaat.
"Untuk motif sendiri masih kita dalami, namun dari keterangan dua tersangka, karena dipicu emosi sesaat, mereka merasa saling bermusuhan dan akhirnya terjadi penganiayaan tersebut oleh tersangka dan kelompoknya," jelasnya.
Dikatakannya lagi, bahwa sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah kelompok mereka ini sudah berjanjian atau tidak.
“Namun dari hasil keterangan dan pemeriksaan yang dilakukan mereka memang murni tidak sengaja bertemu di lokasi pawai obor,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kapolresta Pontianak menjelaskan, bahwa FA merupakan residivis anak dengan kasus tawuran, dan telah dibina selama 10 bulan.
"FA sudah pernah kita amankan selama 10 bulan dengan kasus tawuran, dan sekarang kita amankan juga pada kasus penganiayaan ini, serta FA ini merupakan pelaku yang melakukan pemukulan terhadap Muhammad Iqbal Syahputra menggunakan batang bambu. Bisa jadi akan ada penambahan tersangka, karena menurut keterangan pelaku masih terdapat teman-temanya yang juga ikut melakukan pemukulan," pungkasnya.
Diketahui kedua tersangka akan dikenakan pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 170 KUHP Pasal 155 Ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini