Gelar Nobar Liga Inggris Tanpa Izin, Tujuh Pengusaha Coffee Shop di Kalbar Ditetapkan Sebagai Tersangka

KALBARONLINE.com – Sebanyak tujuh pelaku usaha coffee shop di Kalimantan Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan Dirjen HAKI karena telah melakukan pelanggaran nonton bareng (nobar) Liga Inggris secara ilegal.

Ketujuh coffee shop di Kalbar tersebut di antaranya yakni Ayam Tepar dan Warunkkampus di Jalan Reformasi Pontianak, Ocean Coffe di Jalan Dr. Wahidin Pontianak, Warkop Fajar di Jalan Dr. Sutomo Pontianak, Cafe 77 di Jalan HM Suwignyo Pontianak, Kong Coffe di Jalan Danau Sentarum Pontianak. Kemudian, Lotus Kopi Tiam di Jalan Sejahtera Singkawang, dan Manila Coffe Shop di Jalan Niaga Singkawang.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Ebenezer Ginting dari Ginting & Associates Law Office selaku Kuasa Hukum dari PT Indonesia Entertainmen Grup (IEG) bilang, pihaknya telah membuat laporan kepada pihak berwajib terkait para pelaku usaha yang mengadakan nobar Liga Inggris secara ilegal tanpa izin resmi dari IEG.

Baca Juga :  Dinkes Kalbar Tunggu Hasil Lab dari Balitbang Kemenkes : Update Pasien Isolasi RSUD Soedarso

Kini, ketujuh tersangka pemilik restoran dan kafe tersebut akan dijerat dengan pasal 118 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Lid)

Comment