Kapolres Kapuas Hulu Kerahkan Anggota Untuk Pastikan Kelancaran Arus Mudik di Jalur Sungai Kapuas

KALBARONLINE.com – Arus mudik dan balik lebaran 2025 di Kapuas Hulu mengalami lonjakan signifikan pada H+4 Idul Fitri. Kepolisian terus memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama di jalur transportasi air yang menjadi pilihan utama bagi warga yang hendak kembali ke kampung halaman maupun kembali ke Putussibau.

Di pos pantau pangkalan speedboat Putussibau, petugas kepolisian melakukan pengawasan ketat terhadap arus penumpang. Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 45 orang mudik dari Bunut Hilir dan 65 orang dari Embaloh Hilir menuju Putussibau. Sementara itu, jumlah penumpang yang milir dari Putussibau ke Bunut Hilir tercatat sebanyak 10 orang, dan ke Embaloh Hilir sebanyak 5 orang.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan pun mengerahkan personel untuk mengimbau kepada para motoris speedboat agar tidak membawa penumpang melebihi kapasitas demi keselamatan perjalanan.

Baca Juga :  Kapolres Kapuas Hulu Pimpin Rapat Program Ketahanan Pangan, Tekankan Sinergitas dengan Pemerintah dan Masyarakat

Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan agar setiap penumpang menggunakan alat keselamatan seperti jaket pelampung selama perjalanan.

“Hingga saat ini, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif. Kami memastikan bahwa setiap speedboat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengamanan terus ditingkatkan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Hendrawan.

Baca Juga :  Samsudin Ditemukan Meninggal Dunia di Desa Merapi

Selain pengamanan di jalur air, pihak kepolisian juga melakukan patroli dan pengawasan di jalur darat, guna memastikan kelancaran arus mudik dan milir. Masyarakat diminta untuk selalu berhati-hati dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan guna menjaga keselamatan bersama.

“Dengan adanya pengamanan ketat dari kepolisian, diharapkan arus mudik dan balik lebaran 2025 di Kapuas Hulu dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat sampai ke tujuan dengan selamat,” pungkasnya. (Haq)

Comment