Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 03 Maret 2025 |
KALBARONLINE.com – Sidang kasus korupsi Jembatan Timbang Siantan Tahap IV Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor Perkara (73/Pid.Sus-TPK/2024/PN) telah mencapai putusan akhir di Pengadilan Tipikor Pontianak pada Kamis (27/2/2025).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Markus Cornelis Oliver (MCO) tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair. Oleh karena itu, hakim memerintahkan pengembalian uang titipan sebesar Rp2,4 miliar kepada terdakwa.
LI BAPAN: Banyak Kejanggalan, Banding Akan Diajukan
Menanggapi putusan ini, Stevanus Febyan Babaro, Kepala Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalbar, menilai bahwa terdapat kejanggalan dalam fakta hukum dan penerapan dasar hukum dalam kasus ini.
"Sejak awal, MCO sudah menjadi target pemerasan. Mantan Kajari Pontianak (YSK) pernah menyampaikan Perkiraan Kerugian Negara (PKN) hanya melalui tulisan tangan di selembar kertas dan dikirim via WhatsApp. Baru beberapa bulan kemudian dibuatkan hitungan formal oleh auditor internal Kejaksaan, yang akhirnya terungkap di persidangan," beber Febyan.
Meskipun hakim menyatakan dakwaan primair tidak terbukti, MCO tetap dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam dakwaan subsidair. Atas dasar itu, LI BAPAN akan mengajukan banding.
"Kami menghormati keputusan hakim, tetapi kami merasa MCO seharusnya divonis bebas (vrijspraak). Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ia menikmati keuntungan dari dugaan korupsi ini," tegas Febyan.
Tanggung Jawab Seharusnya Ada pada KPA
Febyan juga menyoroti bahwa seharusnya atasan MCO, yaitu Kepala Balai atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang bertanggung jawab penuh dalam kasus ini.
"Dalam dakwaan subsidair, MCO dianggap bersalah karena turut serta dalam dugaan korupsi. Padahal, ia hanya menjalankan tugas sesuai kapasitasnya," tambahnya.
LI BAPAN kini tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan hak-hak MCO.
Sidang ditutup setelah majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir bagi pihak terdakwa dan jaksa sebelum menentukan langkah selanjutnya.
View this post on Instagram
KALBARONLINE.com – Sidang kasus korupsi Jembatan Timbang Siantan Tahap IV Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor Perkara (73/Pid.Sus-TPK/2024/PN) telah mencapai putusan akhir di Pengadilan Tipikor Pontianak pada Kamis (27/2/2025).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Markus Cornelis Oliver (MCO) tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair. Oleh karena itu, hakim memerintahkan pengembalian uang titipan sebesar Rp2,4 miliar kepada terdakwa.
LI BAPAN: Banyak Kejanggalan, Banding Akan Diajukan
Menanggapi putusan ini, Stevanus Febyan Babaro, Kepala Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalbar, menilai bahwa terdapat kejanggalan dalam fakta hukum dan penerapan dasar hukum dalam kasus ini.
"Sejak awal, MCO sudah menjadi target pemerasan. Mantan Kajari Pontianak (YSK) pernah menyampaikan Perkiraan Kerugian Negara (PKN) hanya melalui tulisan tangan di selembar kertas dan dikirim via WhatsApp. Baru beberapa bulan kemudian dibuatkan hitungan formal oleh auditor internal Kejaksaan, yang akhirnya terungkap di persidangan," beber Febyan.
Meskipun hakim menyatakan dakwaan primair tidak terbukti, MCO tetap dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam dakwaan subsidair. Atas dasar itu, LI BAPAN akan mengajukan banding.
"Kami menghormati keputusan hakim, tetapi kami merasa MCO seharusnya divonis bebas (vrijspraak). Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ia menikmati keuntungan dari dugaan korupsi ini," tegas Febyan.
Tanggung Jawab Seharusnya Ada pada KPA
Febyan juga menyoroti bahwa seharusnya atasan MCO, yaitu Kepala Balai atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang bertanggung jawab penuh dalam kasus ini.
"Dalam dakwaan subsidair, MCO dianggap bersalah karena turut serta dalam dugaan korupsi. Padahal, ia hanya menjalankan tugas sesuai kapasitasnya," tambahnya.
LI BAPAN kini tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan hak-hak MCO.
Sidang ditutup setelah majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir bagi pihak terdakwa dan jaksa sebelum menentukan langkah selanjutnya.
View this post on Instagram
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini