Pontianak    

Kasus Korupsi Jembatan Timbang Siantan: LI BAPAN Anggap Putusan Tidak Adil, Ajukan Banding

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 03 Maret 2025
Kasus Korupsi Jembatan Timbang Siantan: LI BAPAN Anggap Putusan Tidak Adil, Ajukan Banding
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.comSidang kasus korupsi Jembatan Timbang Siantan Tahap IV Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor Perkara (73/Pid.Sus-TPK/2024/PN) telah mencapai putusan akhir di Pengadilan Tipikor Pontianak pada Kamis (27/2/2025).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Markus Cornelis Oliver (MCO) tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair. Oleh karena itu, hakim memerintahkan pengembalian uang titipan sebesar Rp2,4 miliar kepada terdakwa.

LI BAPAN: Banyak Kejanggalan, Banding Akan Diajukan

Menanggapi putusan ini, Stevanus Febyan Babaro, Kepala Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalbar, menilai bahwa terdapat kejanggalan dalam fakta hukum dan penerapan dasar hukum dalam kasus ini.

"Sejak awal, MCO sudah menjadi target pemerasan. Mantan Kajari Pontianak (YSK) pernah menyampaikan Perkiraan Kerugian Negara (PKN) hanya melalui tulisan tangan di selembar kertas dan dikirim via WhatsApp. Baru beberapa bulan kemudian dibuatkan hitungan formal oleh auditor internal Kejaksaan, yang akhirnya terungkap di persidangan," beber Febyan.

Meskipun hakim menyatakan dakwaan primair tidak terbukti, MCO tetap dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam dakwaan subsidair. Atas dasar itu, LI BAPAN akan mengajukan banding.

"Kami menghormati keputusan hakim, tetapi kami merasa MCO seharusnya divonis bebas (vrijspraak). Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ia menikmati keuntungan dari dugaan korupsi ini," tegas Febyan.

Tanggung Jawab Seharusnya Ada pada KPA

Febyan juga menyoroti bahwa seharusnya atasan MCO, yaitu Kepala Balai atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang bertanggung jawab penuh dalam kasus ini.

"Dalam dakwaan subsidair, MCO dianggap bersalah karena turut serta dalam dugaan korupsi. Padahal, ia hanya menjalankan tugas sesuai kapasitasnya," tambahnya.

LI BAPAN kini tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan hak-hak MCO.

Sidang ditutup setelah majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir bagi pihak terdakwa dan jaksa sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Artikel Selanjutnya
Kapolres Kapuas Hulu Kerahkan Anggota Untuk Pastikan Kelancaran Arus Mudik di Jalur Sungai Kapuas
Senin, 03 Maret 2025
Artikel Sebelumnya
Kasus Korupsi Jembatan Timbang Siantan: LI BAPAN Anggap Putusan Tidak Adil, Ajukan Banding
Senin, 03 Maret 2025

Berita terkait