Terdakwa Kasus Jembatan Timbang Siantan Divonis 2 Tahun Penjara

KALBARONLINE.com – Markus Cornelis Oliver, salah satu terdakwa tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Siantan Tahap IV APBN Tahun Anggaran 2021 divonis hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan, dan barang bukti uang Rp 2,4 miliar dikembalikan kepada terdakwa.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis 27 Februari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Kelurahan Sei Bangkong Kecamatan Pontianak Kota, Provinsi Kalbar.

Selain Markus Cornelis Oliver, terdapat terdakwa lainnya yang turut divonis hari itu, diantaranya Zulfahmi Eki Finalda, dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan.

Baca Juga :  Perlu Sinergitas APIP-APH Dalam Pencegahan Korupsi di Kalbar

Kemudian terdakwa Arvian Saptamart, dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan. Selanjutnya, terdakwa Urai Aika Naveri, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan, uang pengantin sebesar Rp 1.5 miliar subsider 1 tahun.

Persidangan tersebut dilakukan secara offline atau tatap muka dengan menghadirkan para terdakwa di ruang persidangan. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo, Hakim Anggota I Ukar Priambodo, Hakim Anggota II Aries Saputro, dengan dibantu panitera, Wisesa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa MCO dan kawan-kawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hakim juga menyatakan telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam menjatuhkan putusan, termasuk fakta persidangan, keterangan saksi, serta bukti yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Tri Lastari dan tim.

Baca Juga :  Tersandung Korupsi, Erry Iriansyah Mundur dari DPRD Kalbar dan Partai Golkar

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan pula, bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menyampaikan, atas putusan tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya Alwi dan kawan-kawan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Demikian pula Jaksa Penuntut Umum, Tri Lastari yang dalam persidangan juga telah menyatakan pikir-pikir terhadap putusan.

Sidang ditutup setelah Hakim Ketua memberikan penegasan untuk melaksanakan masa pikir-pikir selama 7 hari setelah putusan. (Jau)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by KalbarOnline.com (@kalbaronline)

Comment