KALBARONLINE.com – Pengamat Sosial, Politik dan Pemerintahan Universitas Tanjungpura, Syarif Usmulyadi mengapresiasi sikap Gubernur Kalbar, Ria Norsan yang berani pasang badan terhadap nasib ribuan guru honorer yang terancam akan dirumahkan, sebagai imbas dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“(Artinya) perjuangan gubernur ke arah itu, dalam rangka memperjuangkan nasib daripada honorer-honorer itu menurut saya pantas kita apresiasi lah. Mungkin juga itu (diskresi yang diambil, red) terkait dengan janji kampanye dia selama ini, kita tidak tahu juga,” kata Usmulyadi kepada media ini, Jumat (07/03/2025).
Namun terlepas dari itu, menurut Usmulyadi, diskresi yang diambil Gubernur Norsan dengan melakukan pembayaran honor kepada tenaga pendidik non-ASN melalui dana BOS, tidak dimaksudkan untuk menentang pemerintah pusat atau mengangkangi perintah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, melainkan hanya untuk menyelamatkan nasib para guru honorer yang notabene selama ini sudah ikut berkontribusi bagi kemajuan pendidikan di daerah.
“(Diskresi yang diambil) bukan mengangkat (honorer jadi ASN), tapi meneruskan untuk membayar dengan dana BOS, dengan mempertimbang bahwa pegawai ini sudah lama mengabdikan diri sebelum keputusan Undang-Undang ASN itu dibuat. Oleh sebab itu gubernur berani mengambil sikap untuk mengambil diskresi terkait dengan pembiayaannya lewat BOS itu,” terangnya.
Di sisi lain, Usmulyadi juga berpandangan, mengapa Gubernur Norsan sampai berani mengambil diskresi yang seolah “menantang” kebijakan pusat tersebut, kemungkinannya karena Norsan melihat masih adanya celah yang bisa “dinegosiasikan ulang” demi kepentingan hajat hidup orang banyak.
“Tentu dia melihat adanya peluang untuk melakukan itu (diskresi). Karena ini bukan pengangkatan (honorer) menjadi ASN atau PPPK, tapi memperpanjang pembayaran melalui dana BOS,” katanya.
Dirinya menambahkan, kendati keputusan akhirnya akan berada di tangan pemerintah pusat, namun apa yang dilakukan Norsan ini tentu akan menjadi catatan tersendiri bagi publik.
“Karena apa yang dilakukannya juga tidak salah, karena undang-undang itukan baru keluar, sementara orang-orang ini (para honorer) sudah lama, ada yang sudah puluhan tahun (mengabdi), itu yang menjadi pertimbangan gubernur—kendati solusinya harus dikeluarkan oleh pusat, (Norsan) harus melakukan negosiasi ulang dengan menpan untuk menyelesaikannya,” kata Usmulyadi.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Gubernur Kalbar, Ria Norsan siap menjamin dan memastikan bahwa para pegawai non-ASN, khususnya guru dan tenaga kependidikan, yang terancam dirumahkan akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), akan dapat kembali bekerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Ria Norsan setelah melakukan audiensi dengan para guru honorer di Balai Petiti, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, pada Kamis (06/03/2025).
Ria Norsan mengakui, memang ada ketentuan yang melarang pembayaran honor kepada tenaga pendidik non-ASN melalui dana BOS. Meskipun demikian, ia menegaskan akan mengambil langkah kebijakan diskresi untuk memastikan pendidikan di Kalimantan Barat tidak terganggu.
“Memang, aturan yang ada saat ini tidak memungkinkan mereka untuk dibayar melalui dana BOS, karena mereka bukan ASN. Tapi saya melihat bahwa mereka sangat penting bagi kelangsungan pendidikan anak-anak kita,” ungkapnya.
Ia menambahkan, meskipun keputusan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku, kebijakan diskresi akan diambil untuk kepentingan masyarakat.
“Gubernur itu punya namanya diskresi, diskresi itu mengambil satu keputusan, satu kebijakan yang melawan atau melanggar hukum. Tetapi itu untuk kepentingan masyarakat dan tidak menyebabkan kerugian negara,” ujarnya. (Jau)
Comment