Polda Kalbar Tangkap 4 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Diupah Bandar Malaysia 1500 Ringgit

KALBARONLINE.com – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram asal Malaysia, pada Jumat (28/02/2025).

Sebanyak 4 tersangka warga Badau, Kapuas Hulu, berhasil diamankan. Mereka berinisial HN, FE, JA, dan PT. Mereka mengambil langsung sabu dari bandar di Malaysia untuk masuk ke Kalbar melalui jalur tak resmi atau jalan tikus, dan selanjutnya hendak dikirimkan ke Sulawesi Tengah tepatnya di Palu.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Bermawis mengungkapkan, pelaku menjadi kurir narkoba karena tergiur upah yang dijanjikan oleh bandar Malaysia yakni berkisar 1.500 Ringgit Malaysia (RM) atau jika dirupiahkan sekitar Rp 5 juta.

AKBP Bermawis menjelaskan, penangkapan empat pelaku kurir tersebut bermula pada hari Jumat sekitar pukul 12.30 WIB, di mana tim gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu, Polsek Badau, Bea Cukai Badau, dan Satgas Pamtas TI menghentikan dua sepeda motor yang dikendarai oleh HN dan FE di Jalan Poros Perkebunan Kelapa Sawit Pribadi, Desa Badau Batu Putin, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.

Baca Juga :  Cemburu Suami Lebih Sayang Anak Kandung Jadi Motif Ibu Tiri Bunuh Anak Sambung

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua tas ransel besar warna abu-abu yang berisi 8 bungkus narkotika jenis sabu, serta satu tas kecil yang berisi 4 bungkus sabu dengan total berat keseluruhan mencapai 19.953,60 gram,” ungkapnya dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti di halaman Mako Direktorat Reserse Narkoba, Kamis (13/03/2025).

Setelah ditemukan barang bukti tersebut, HN dan FE mengaku bahwa narkoba tersebut milik JT dan PT. Tim Gabungan pun melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap JT dan PT di Jembatan Simpang Puskesmas Badau, Desa Badau.

“Semua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Badau untuk dilakukan interogasi lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga :  Bedah Publik Peran APIP dan APH Dalam Penegakan Hukum Tipikor di Tahun Politik

Lebih lanjut AKBP Bermawis mengatakan, pada saat pemeriksaan, keempat tersangka mengungkapkan bahwa sabu tersebut diterima dari ABD dan WRT yang berada di Malaysia.

ABD merupakan pengendali utama yang memerintahkan mereka untuk mengirimkan narkotika tersebut ke Indonesia, dan menyerahkannya kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya di Palu.

“Pelaku HN dan FE telah dua kali mengirim narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur yang sama, sedangkan JT dan PT sudah lima kali melakukan hal serupa. Semua aksi penyelundupan ini dilakukan atas perintah ABD,” pungkasnya.

Keempat tersangka kini dibawa ke Polda Kalbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polda Kalbar berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba internasional yang masuk ke Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Barat. (Lid)

Comment