Polres Mempawah Gerebek Penginapan Anjongan, Amankan Pria Toho Terkait Kepemilikan Sabu 31,42 Gram

KALBARONLINE.com – Tim Satres Narkoba Polres Mempawah menggerebek salah satu kamar penginapan di Kecamatan Anjongan, pada Sabtu (22/3/2025) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.

Dari situ, tim mengamankan seorang pria berinisial JS (35 tahun), warga Toho, yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu. Bersamaan dengan penangkapan itu, tim juga mendapati barang bukti sabu seberat 31,42 gram di kamar yang bersangkutan.

Kapolres Mempawah, AKBP Sudarsono melalui Kasatres Narkoba Polres Mempawah, AKP Eldig Hernowo membenarkan penangkapan tersangka JS.

Baca Juga :  Wakpolres Mempawah Cek Kesiapan Almatsus dan Ranmor Dinas Dalam Rangka Operasi Mantap Brata 2023

“Ya, seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial JS kami amankan di salah satu kamar penginapan di Anjongan,” tegasnya.

Eldig menjelaskan, diamankannya JS tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan kalau yang bersangkutan memang kerap bertransaksi sabu di Anjongan.

Barang bukti yang diamankan Tim Satres Narkoba Polres Mempawah, Sabtu (22/03/2025). (Foto. Humasres Mpw)

Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan, dan benar saja, JS diketahui akan melakukan transaksi lagi di salah satu penginapan.

“Maka kami pun bergerak cepat. Pada Sabtu 22 Maret 2025 pukul 08.00 WIB, kamar penginapan yang disewa JS pun kami gerebek,” tutur Eldig.

Baca Juga :  Tak Berkutik, AR Ditangkap Polisi, Dua Klip Plastik Sabu Turut Diamankan

Dari penggerebekan yang disaksikan warga, tim yang dipimpin AKP Eldig Hernowo beserta anggota Polsek Anjongan menemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 31,42 gram.

Setelahnya, pelaku bersama barang bukti pun digelandang ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat interogasi awal, JS mengakui bahwa semua barang bukti termasuk sabu tersebut adalah miliknya,” tutup Eldig. (FikA)

Comment