KALBARONLINE.com – Upaya legalisasi tambang rakyat di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mengalami hambatan serius. Meski pemerintah pusat telah menetapkan 199 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalbar melalui Keputusan Menteri ESDM No. 93.K/MB.01/MEM.B/2024—dengan 122 WPR di antaranya berada di Kapuas Hulu—proses perizinan masih tersendat di tingkat provinsi.
Dari total 22 permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diajukan, hingga kini baru tiga yang disetujui. Sisanya, sebanyak 19 permohonan, masih menggantung tanpa kejelasan. Warga yang bergantung pada tambang rakyat pun menghadapi dilema besar. Jika tetap bekerja tanpa izin, mereka berisiko tersandung masalah hukum. Namun, jika berhenti, mereka kehilangan sumber penghidupan.
“Semua syarat dan dokumen sudah kami lengkapi. Tapi sudah berbulan-bulan belum ada kepastian. Warga semakin resah,” kata Kabag Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang juga Ketua Tim Fasilitasi Percepatan IPR Kabupaten Kapuas Hulu, Budi Prasetiyo, ST., MM.
Terganjal Dokumen Administratif
Salah satu faktor yang disebut menjadi penghambat penerbitan izin ini adalah belum tersusunnya Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang (RR & RPT) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sebagaimana diamanatkan oleh Kepmen ESDM No. 174.K/MB.01/MEM.B/2024.
Meski demikian, banyak pihak menilai alasan administratif ini seharusnya tidak menjadi penghambat utama bagi masyarakat yang sudah berusaha memenuhi ketentuan hukum. Bahkan, Pemkab Kapuas Hulu telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Kalbar pada 7 Maret 2025 untuk meminta percepatan penerbitan IPR.
Tak hanya itu, koperasi pemohon IPR juga menyatakan kesediaannya untuk ikut membiayai penyusunan dokumen RR & RPT, asalkan prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menagih Janji Gubernur
Masyarakat kini menagih komitmen Gubernur Kalimantan Barat terpilih, yang dalam debat publik beberapa bulan lalu menegaskan keberpihakannya terhadap ekonomi rakyat dan penguatan usaha berbasis sumber daya lokal. Tersendatnya perizinan IPR kini menjadi ujian nyata terhadap janji tersebut.
Jika ada kendala anggaran, Pemprov harus kreatif dan berani membuka ruang kolaborasi. Jangan sampai semangat legalisasi tambang rakyat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) malah terganjal urusan administratif.
Masyarakat berharap Gubernur Kalbar segera membentuk tim percepatan IPR yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, akademisi, koperasi, serta lembaga pendamping. Langkah ini dinilai penting agar proses legalisasi berjalan transparan, cepat, dan sesuai aturan.
Dengan legalisasi tambang rakyat, diharapkan pertumbuhan ekonomi lokal bisa semakin berkembang secara adil dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam secara legal dan berwawasan lingkungan. (Ishaq)
Comment