KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah libur lebaran 2025. Jika kedapatan mangkir atau tidak hadir pasca libur lebaran, maka akan dikenakan sanksi tegas.
“Tetap kena sanksi,” tegasnya usai melepas peserta Mudik Gratis Khatulistiwa pada Jumat (28/03/2025).
Sesuai instruksi pemerintah pusat, cuti bersama libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah dimulai pada 28 Maret dan akan berakhir pada 7 April 2025. Sehingga dipastikan pada 8 April mendatang, seluruh ASN khususnya di sektor pelayanan sudah harus kembali bekerja seperti biasa.
“Cuti diberikan kepada ASN sampai dengan masuknya kantor kembali. Sampai tanggal 8 April,” ungkapnya. (Lid)
Comment