Hanya Kepala Daerah yang Tak Terikat Utang Budi Bisa Selesaikan Polemik Perusahaan Sawit

Oleh: Herman Hofi Munawar

MASYARAKAT di berbagai daerah di Kalimantan Barat banyak yang resah dengan banyaknya perusahan sawit diduga beroperasi di luar perizinan atau sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan merambah tanah masyarakat.

Sudah cukup lama masyarakat pedesaan berteriak atas perilaku perusahan sawit ini, namun sepertinya suara mereka nyaris tidak terdengar oleh para pejabat di daerah ini. Dan bahkan tidak sedikit warga desa yang dikriminalisasi dan bahkan ada aparatur desa yang membela hak-hak warganya yang dijadikan sasaran kriminalisasi. Sangat menyedihkan.  Warga desa harus kemana lagi mereka minta perlindungan hukum.

Gubernur sebagai kepala daerah dan sekaligus perpanjangan tangan pemerintah pusat di Kalbar diharapkan ada keberanian ekstra untuk bertindak tegas dalam menangani perusahaan sawit yang beroperasi di luar HGU yang telah merugikan rakyat dan negara.

Banyak perusahaan sawit di Kalbar yang beroperasi tanpa izin yang sah atau melebihi area yang telah ditentukan dalam HGU. Penggunaan Lahan Tanpa Izin perusahaan memperluas kebun sawit ke kawasan hutan lindung, lahan masyarakat, atau tanah negara tanpa mendapatkan izin resmi.

Baca Juga :  Bau Amis di Seputar Pelantikan

Di samping itu dampak lingkungan dan sosial, dan bahkan menyebabkan deforestasi, kerusakan ekosistem, dan konflik dengan masyarakat adat atau petani lokal semakin meluas di berbagai daerah di Kalbar. Jangan heran kalau kebanjiran semakin meluas.

Di samping itu diduga potensi kerugian negara sangat besar ketika perusahan sawit beroperasi di luar HGU. Pemerintah kehilangan pendapatan dari pajak dan retribusi yang seharusnya diperoleh dari penggunaan lahan resmi.

Kita sadari untuk menyelesaikan persoalan ini hanyalah kepala daerah yang bernyali dan tidak terikat utang budi ketika pilkada. Sudah menjadi rahasia umum perusahan sawit memiliki kontribusi yang cukup besar ketika pilkada atau pemilu legislatif.

Terkait penegakan hukum, kita lihat saja nanti, beranikah pemda memberikan sanksi administratif, denda, atau pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.

Baca Juga :  Dari Lasarus Hingga Cornelis, Elite PDIP Kalbar Turun Gunung Menangkan Norsan-Krisantus

APH juga kita berharap bernyali untuk menangani perusahaan yang melanggar ketentuan yang berpotensi telah melakukan tindak hukum pidana.

Gubernur bersama seluruh stakeholder terkait perlu melakukan langkah-langkah yang konkret dan terukur seperti melakukan audit terhadap semua sertifikat HGU perusahaan sawit di Kalbar ini disamping adanya penegakan hukum tentunya.

Perlu adanya transparansi data HGU yang dimiliki perusahan sawit dan hal ini sekaligus akan membantu menyelesaikan permasalahan ini dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

Pak Ria Norsan, Gubernur Kalbar menghadapi tantangan dalam menyelesaikan masalah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di luar Hak Guna Usaha (HGU). Kita yakin beliau mampu menyelesaikan masalah ini.

Warga Kalbar menunggu kinerja gubernur untuk membereskan persoalan yang sangat krusial ini.

NB: Penulis merupakan Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar.

Comment