KALBARONLINE.com – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar, Rudy M Harahap mengungkapkan, bahwa pelaksanaan audit terhadap bantuan hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Masjid Mujahidin merupakan permintaan dari M Yusuf, kala menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar tahun 2023.
“Permintaan audit tahun 2023. Permintaan dari kejaksaan tinggi, waktu itu kepala kejaksaan tingginya Pak Yusuf,” katanya saat menggelar jumpa pers, Kamis (10/04/2025).
Meski hal itu merupakan pesanan dari Kejati Kalbar, namun Rudy menjamin kalau audit yang dilakukan pihaknya itu tanpa adanya unsur campur tangan, arahan, maupun tekanan dari kejaksaan.
“Tidak ada konstruksinya ke sana, kami objektif, saya jamin tidak ada tekanan, bahkan saya tidak ada memberikan tekanan ke auditor saya, jadi mereka bekerja independen,” kata dia.
Lebih lanjut Rudy menjelaskan, terdapat dua model audit yang dilakukan oleh BPKP Kalbar dalam suatu pemeriksaan, yakni audit keuangan dan audit yang bersifat spesifik.
“Kalau kasus itu kan sifatnya spesifik, dalam bahasa umum (disebut) audit tujuan tertentu, itu biasanya lingkupnya berbeda. Kalau audit keuangan, tidak masuk ke dalam kasus, kita hanya menguji apa yang ada di laporan keuangan itu. Misalnya komposisinya kas, adakah ini kas yang sebenarnya bukan kas, tapi piutang. Nanti kita lakukan rekomendasi untuk diubah komposisinya,” terang Rudy.
“Kalau yang kasus, biasanya spesifik, penipuan kas atau penggelapan kas, bukan laporan keuangan (seperti audit keuangan biasa),” tambahnya.
Untuk audit hibah ke Yayasan Masjid Mujahidin, kata dia, tergolong dalam model kedua atau audit spesifik.
“Yang kami kerjakan adalah audit tujuan tertentu, untuk menghitung kerugian negara. Sedangkan kontruksi hukum, pelanggaran atau perbuatan melawan hukumnya itu bukan domain-nya BPKP,” jelasnya.
Rudy menambahkan, adapun audit yang dilakukan terhadap suatu kasus tidak boleh dilakukan oleh institusi yang berbeda secara bersamaan.
“Kalau sudah ada auditor lain masuk, secara etika kami (BPKP) tidak bisa masuk, kami akan nyatakan ke penyidik tidak bisa masuk karena sudah ada auditor lain, nanti membingungkan hakim, begitu juga dengan teman-teman auditor lain, standarnya begitu,” ujarnya.
Terpisah, mantan Gubernur Kalbar periode 2018 – 2023, Sutarmidji mengapresiasi BPKP Kalbar atas komitmennya dalam melakukan audit seobjektif mungkin. Namun ia menegaskan, objektivitas tidak cukup jika pemeriksaan teknis dilakukan oleh pihak yang tidak kompeten.
“Kalau yang memeriksa struktur bangunan bukan ahli bersertifikat atau tidak paham kondisi tanah di Kalbar, tentu hasilnya dipertanyakan,” katanya.
Sutarmidji menyebut, kalau pihak Yayasan Masjid Mujahidin juga memiliki hasil uji laboratorium terkait kualitas bangunan, namun tidak dijadikan acuan. Selain itu, pihak pembangunan Gedung SMA Mujahidin juga harusnya mengetahui hal-hal apa saja yang dianggap menyimpang. Jangan sampai pemeriksaan hanya sepihak, atau semaunya pihak pemeriksa saja. Tapi harus ada pemeriksaan pembanding.
Selain itu, ia pun mempertanyakan penggunaan tenaga ahli dari luar Kalbar dalam proses audit. “Tenaga ahli dari Manado yang dipakai Kejaksaan, apakah paham struktur tanah kita? Objektivitas bukan hanya pada angka, tapi juga siapa yang memeriksa,” ucapnya.
Sutarmidji menekankan, kalau proyek pembangunan SMA Mujahidin menggunakan dana hibah, sehingga perlakuannya bukan seperti proyek tender pemerintah. Alhasil, yang seharusnya diperiksa adalah kelengkapan administrasi seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“SPJ kami sudah diaudit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan tidak ada masalah. Hanya satu kwitansi yang terselip kemana (hilang), sekitar Rp 6 juta, sudah dikembalikan. Tidak ada temuan lain,” jelasnya.
Sutarmidji juga meminta agar BPKP menggunakan tim auditor sendiri, bukan tenaga ahli yang disodorkan oleh kejaksaan.
“Jadi harus tim ahli dari BPKP sendiri, bukan orang luar, bukan dari kejaksaan, baru saya anggap itu objektif, tapi kalau dari hasil hitungan tim ahli dari kejaksaan saya curiga, karena mereka ambil dari Manado. Kebetulan tim yang memeriksa ini dari kejaksaan itu salah satunya orang dari Manado, yang ngotot memang (kasus) ini dinaikkan,” pungkasnya. (**)
Comment