KALBARONLINE.com – Upaya pemberantasan narkoba kembali membuahkan hasil di wilayah hukum Polres Ketapang. Kali ini, seorang pria berinisial AH (49 tahun), warga Kecamatan Sandai, ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu seberat lebih dari 6 ons.
Penangkapan terjadi pada Jumat (11/04/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, saat AH melintas di Jalan Trans Kalimantan, tepat di depan Kantor Polsek Simpang Hulu. Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku yang kerap bepergian dari Pontianak.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang dan Polsek Simpang Hulu langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, AH berhasil diamankan beserta barang bukti.
“Dari penggeledahan di dalam mobil yang dikendarai pelaku, kami menemukan enam kantong klip besar berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 612,37 gram. Selain itu, ada juga timbangan digital, dua unit handphone, dan uang tunai Rp 4 juta,” terang AKP Aris Pramudji Widodo, Kasat Narkoba Polres Ketapang dalam keterangan persnya, Rabu (16/04/2025).
Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Kini, AH mendekam di tahanan Polres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Aris menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat. Kami terus mengajak semua pihak untuk bersama memerangi narkoba demi menjaga masa depan generasi muda dan menciptakan Ketapang yang bersih dari narkoba,” ucapnya.
Polres Ketapang juga mengajak masyarakat terus aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. (Adi LC)
Comment