KALBARONLINE.com – Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar kepada IF, ibu tiri dari Ahmad Nizam Alfahri, yang dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian anak sambungnya. Putusan ini dibacakan pada Rabu, 16 April 2025.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Kusumaningrum, menyatakan IF secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan enam bulan,” ucap Wahyu.
Namun, vonis ini belum sepenuhnya diterima oleh pihak keluarga korban. Fitri Pratiwi, ibu kandung Nizam, berharap hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat.
“Seharusnya dia bisa dihukum lebih dari ini. Tapi saya percaya hakim sudah berusaha maksimal sesuai fakta di persidangan,” ujar Tiwi kepada wartawan.
Terkait rencana banding, Tiwi menyatakan masih akan mendiskusikannya dengan tim hukum.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Saga Manalu, menyoroti perbedaan pasal yang digunakan hakim dengan pasal yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jaksa menuntut dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Tapi hakim memutus dengan UU Kekerasan terhadap Anak. Ini jelas mengecewakan dan keluarga merasa belum mendapat keadilan,” kata Saga.
Saga menambahkan, pihak keluarga tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan banding. Harapan kini tertumpu pada JPU.
“Kami berharap JPU mengajukan banding agar kembali ke pasal 340, sesuai fakta dan keyakinan keluarga bahwa ini murni pembunuhan berencana,” tegasnya. (Lidya/KALBARONLINE.com)
Comment