Kasus Pembunuhan Nizam, Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 4 Miliar

KALBARONLINE.com – Pengadilan Negeri Pontianak telah resmi menetapkan IF, ibu tiri yang membunuh anak sambungnya bernama Ahmad Nizam Alfahri dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 4 Miliar. Keputusan vonis tersebut ditetapkan pada Rabu 16 April 2025.

Hakim Ketua, Wahyu Kusumaningrum, dalam pembacaan vonis menyatakan bahwa pelaku yaitu ibu tiri Nizam terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sambungnya hingga meninggal dunia.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan matinya anak yang dilakukan oleh orang tuanya secara berlanjut. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 4 miliar, dan apabila pidana denda tidak dapat dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pelecehan ke ART dan Anak Angkat, Oknum Anggota Polres Kayong Utara Dilaporkan

Putusan tersebut memicu beragam reaksi dari pihak keluarga korban. Tiwi, ibu kandung Nizam menyatakan kalau vonis yang dijatuhkan belum sepenuhnya mewakili rasa keadilan.

“Seharusnya dari kejadian yang sudah kita jalani dari fakta hukum yang kemarin seharusnya dia bisa mendapatkan hukuman yang lebih dari ini. Tapi saya rasa juga hakim sudah melakukan semaksimal mungkin sesuai dengan fakta persidangan dan lainnya,” ujarnya.

Terkait upaya banding, Tiwi mengatakan akan mendiskusikan hal itu terlebih dahulu dengan pengacaranya.

“Jadi nanti kita coba diskusi dengan pengacara bagaimana kelanjutannya. Kalau untuk banding kita akan diskusikan lagi sama pengacara baiknya seperti apa,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Nizam, Saga Manalu, turut menyayangkan perbedaan antara pasal yang diputuskan oleh majelis hakim dan pasal yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Lestarikan Kreasi Pengantin Melayu Pontianak Lewat Festival

Menurutnya, JPU menuntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Majelis hakim justru memutus berdasarkan undang-undang kekerasan terhadap anak. Ini jelas berbeda dengan tuntutan JPU yang memakai Pasal 340. Keluarga korban merasa ini belum memenuhi rasa keadilan,” kata Saga.

Ia menambahkan, bahwa dalam proses hukum, keluarga korban tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan banding. Satu-satunya pihak yang bisa melakukannya adalah JPU.

“Kami berharap besar jaksa akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Harapan sederhana dari keluarga, pasal tuntutan dikembalikan ke 340, sesuai dengan keyakinan bahwa ini adalah pembunuhan berencana,” tegasnya. (Lid)

Comment