Keras! Ketum PWI Hendry Ch Bangun Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Penangkapan Direktur Pemberitaan JAKTV

KALBARONLINE.com – Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun mengkritik keras model penanganan Kejaksaan Agung RI terhadap Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, yang dianggap telah menyiarkan pemberitaan negatif.

Hendry Bangun sangat menyayangkan, mengapa Kejaksaan Agung RI tidak mengindahkan penyelesaian perkara tersebut melalui jalur hak jawab atau penilaian etik oleh Dewan Pers. Melainkan malah menangkap yang bersangkutan.

Melalui siaran pers yang diterima wartawan, Hendry Bangun telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait keberatannya ini. Berikut ini poin-poin yang disampaikan:

1.⁠ ⁠PWI Dukung Pemberantasan Korupsi

PWI mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula. PWI sangat mendukung pemberantasan korupsi.

2.⁠ ⁠Jangan Kriminalisasi Wartawan Lewat Karya Jurnalistik

PWI menolak penetapan tersangka terhadap wartawan hanya karena konten jurnalistik atau berita yang dianggap “negatif”. Pers punya hak menyampaikan kritik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Baca Juga :  PPATK Bantu KPK Telusuri Pihak Lain yang Terlibat Kasus Suap Bansos

3.⁠ ⁠Berita Adalah Ranah Etik, Bukan Pidana Langsung

Jika suatu berita dianggap menyudutkan atau beritikad buruk, penyelesaiannya melalui hak jawab atau penilaian etik oleh Dewan Pers. Bukan lewat penangkapan.

4.⁠ ⁠UU Pers Lindungi Kebebasan Pers

Penilaian terhadap apakah suatu berita melanggar etik hanya bisa dilakukan oleh Dewan Pers, bukan lembaga lain. Ini dijamin oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

5.⁠ ⁠Sudah Ada MoU Antarlembaga

Dewan Pers, dan Polri telah membuat MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Isinya: aparat hukum wajib minta pendapat Dewan Pers dulu sebelum memproses secara pidana karya jurnalistik.

6.⁠ ⁠Bayaran ke Pribadi Bukan Alasan Kriminalisasi Pers

Jika ada dana yang masuk ke rekening pribadi, itu harus diklarifikasi ke kantor media. Jika ada bukti suap terkait berita, harus Dewan Pers yang memutuskan pelanggaran etik dan menyerahkan sanksi ke pelaku kepada pimpinan perusahaan media. Dan, kepada wartawan bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku di tempatnya bekerja.

Baca Juga :  BNPB Ingatkan Protokol Kesehatan di Pengungsian

7.⁠ ⁠Obstruction of Justice Tidak Berlaku untuk Berita

Menyampaikan kritik atau narasi alternatif bukan perintangan hukum, tapi bagian dari hak pers untuk mengontrol kekuasaan.

8.⁠ ⁠Risiko Kriminalisasi Pers Semakin Nyata

Jika dibiarkan, pola seperti ini bisa berbahaya. Wartawan bisa dikriminalisasi hanya karena tulisannya dinilai “tidak sejalan” oleh aparat.

9.⁠ ⁠PWI Serukan Kejaksaan Hormati UU Pers

PWI berharap Kejaksaan Agung bersikap bijak dan patuh pada UU Pers. Seperti dikatakan Presiden Prabowo Subianto saat hadir di Sekretariat PWI, pers adalah bagian penting dalam demokrasi. (**)

Comment