Wabup Kapuas Hulu Serahkan Sertifikat Tora kepada 790 Warga di Dua Desa Kecamatan Mentebah

KALBARONLINE.com – Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi menyerahkan sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) kepada warga di Desa Suka Maju dan Desa Kepala Gurung, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu. Selasa (22/04/2025).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sukardi menyampaikan, bahwa program Tora ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kepada masyarakat eks transmigrasi dalam memberikan legalitas kepemilikan hak tanah.

“Sertifikat tanah ini merupakan bukti sah kepemilikan tanah yang telah lama ditunggu oleh warga,” ujarnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Kapuas Hulu Hadiri Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas dan Penyerahan Sertifikat

Wakil Bupati juga menekankan pentingnya sertifikat tanah sebagai modal usaha dan meningkatkan kondisi sosial ekonomi warga.

“Sertifikat tanah ini dapat digunakan sebagai modal usaha dan meningkatkan kesejahteraan warga,” terang Wabup Sukardi.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu dan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu yang telah bekerja sama dalam memproses sertifikat tanah ini.

Baca Juga :  Wabup Kapuas Hulu: Ibadah Tetap, Kesehatan Juga

Sebagai informasi, terdapat sebanyak 790 warga menerima sertifikat Tora yang berasal dari penegasan status areal permukiman transmigrasi di lokasi UPT XVI Desa Suka Maju dan UPT XVII Desa Kepala Gurung.

Sukardi juga mengingatkan warga untuk memenuhi kewajiban sebagai pemilik sertifikat, yaitu menggunakan dan memanfaatkan tanah dengan baik, serta tidak menelantarkan tanah dan mengalihkannya kepada pihak lain. (Haq)

Comment