Polres Sambas Gelar Rekonstruksi Kasus Ibu yang Diduga Hilangkan Nyawa Bayinya

KALBARONLINE.com – Polres Sambas melaksanakan kegiatan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya di lokasi kejadian Dusun Darul Makmur, Desa Semata, Kecamatan Tangaran, Kamis (24/04/2025).

Kasus ini menyeret seorang perempuan berinisial ICL, yang disangkakan melanggar Pasal 341 KUHP tentang perbuatan seorang ibu menghilangkan nyawa anaknya saat atau sesaat setelah dilahirkan, karena takut diketahui telah melahirkan.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (04/02/2025) sekitar pukul 01.05 WIB di kamar mandi rumah orang tua pelaku. Jasad bayi baru ditemukan tiga hari kemudian, Jumat (07/02/2025) sore.

Baca Juga :  Polres Kubu Raya Rekonstruksi Kasus Duel Maut Dua Pemuda di Sungai Rengas

Dalam rekonstruksi yang digelar, diperagakan sebanyak 33 adegan mulai dari proses sebelum melahirkan, saat kelahiran, hingga bayi dibuang. Proses ini dilakukan untuk memperjelas kronologi dan mendukung penyidikan secara objektif.

Rekonstruksi ini juga dihadiri berbagai pihak terkait, antara lain Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sambas, perwakilan DP3A, Kejaksaan Negeri Sambas, penasihat hukum, serta perwakilan Pengadilan Negeri Sambas.

Baca Juga :  Polres Sambas Gagalkan Penyelewengan Solar Bersubsidi

Polres Sambas menegaskan komitmennya untuk menangani kasus-kasus sensitif seperti ini secara profesional, termasuk dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak dan perempuan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses hukum terhadap ICL dapat berjalan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Jau)

Comment