Kadiskominfo Kalbar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Serat Optik, Ini Respons Wagub Kalbar Krisantus

KALBARONLINE.com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan angkat bicara soal Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalbar berinisial S, yang ditahan oleh jaksa terkait dugaan kasus korupsi proyek pengadaan jaringan serat (fiber) optik tahun 2022 senilai Rp 6 miliar.

Krisantus menegaskan, bahwa pemerintah provinsi (pemprov) menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.

“Saya pikir kita ikuti proses hukum, kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, saya ingin hukum tidak tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” ungkapnya saat ditemui, Selasa (29/04/2025).

Ia juga menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan, demi menemukan keadilan yang sebenar-benarnya.

“Saya ingin betul-betul dicari keadilan. Saya yakin aparat penegak hukum akan berlaku seadil-adilnya dalam menegakkan hukum di Provinsi Kalbar,” ujarnya.

Baca Juga :  Karnaval Kebangsaan Millenial Ala Indonesia Bersuara Kalimantan Barat

Lebih lanjut Krisantus menyampaikan pesan tegas kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalbar, terkait pentingnya membangun tata kelola pemerintahan yang tidak hanya baik secara sistem, tetapi juga bersih dari praktik-praktik koruptif.

“Saya ingin pemerintahan kami bukan hanya good goverment tapi clean goverment juga. Makanya saya lebih fokus kepada bagaimana optimalisasi pendapatan asli daerah, saya ingin Kalbar ini betul-betul menjadi bagian negara kesatuan Republik Indonesia yang tentunya semangatnya adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi menahan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Barat berinisial S, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan jaringan serat optik tahun 2022.

Baca Juga :  Peringati Hari Kartini, TP PKK Kalbar Gelar Fashion Show

Tak sendiri, seorang rekanan berinisial AL selaku pelaksana proyek juga ikut digiring jaksa Kejari Pontianak ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pontianak pada Selasa (29/04/2025) siang.

“Hari ini kami telah melaksanakan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan dua orang tersangka korupsi dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” kata Kasi Intelejen Kejari Pontianak Dwi Setiawan Kusumo kepada wartawan.

Dikatakan Dwi, dugaan kasus korupsi dengan tersangka Kadiskominfo Kalbar tersebut membuat negara menelan kerugian sebesar Rp 3 miliar lebih.

“Dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Pontianak,” tegasnya. (Lid)

Comment