Kapolres Kapuas Hulu: Tidak Ada Tempat Bagi Tindakan Main Hakim Sendiri dalam Negara Hukum

KALBARONLINE.com –  Kepolisian Resor Kapuas Hulu secara resmi menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial HR di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kapuas Hulu pada Rabu mengungkapkan, bahwa kasus ini merupakan buntut dari aksi main hakim sendiri oleh sekelompok warga yang diduga kuat tersulut emosi, setelah HR dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang warga setempat bernama Jamaludin.

“Peristiwa terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025 sekitar pukul 09.30 WIB. Korban HR dianiaya oleh massa di wilayah Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan secara menyeluruh, sebanyak 14 orang dewasa dan satu orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) telah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolres AKBP Roberto, Rabu (30/04/2025).

Baca Juga :  Bupati Kapuas Hulu Hadiri Pembukaan Arowana Cup di Lippo Mall Kemang Jakarta Selatan

Para tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial: WSN, ABY, MS, GSD, RSL, KLP, HR, HJR, DD, SBR, HLD, IRF, FBR, SPD, serta satu anak bawah umur yang tidak dapat disebutkan karena di bawah perlindungan hukum terhadap anak.

AKBP Roberto menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, Polres Kapuas Hulu telah menempuh sejumlah langkah profesional, meliputi pemeriksaan terhadap para saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan dan analisa barang bukti, pemeriksaan forensik digital terhadap video-video yang beredar di masyarakat, serta pelaksanaan rekonstruksi perkara di Mapolres Kapuas Hulu, yang melibatkan seluruh tersangka.

Baca Juga :  Wabup Wahyudi Resmikan Penggunaan Solar Home System di Dusun Jaung Dua

“Setiap langkah penyidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan adil,” jelas AKBP Roberto.

Adapun motif para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap HR, diduga kuat karena emosi yang meluap setelah korban HR diyakini sebagai pelaku pembunuhan terhadap Jamaludin, warga Desa Beringin.

Dalam perkembangan terpisah, HR sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Jamaludin. Namun, proses hukum tersebut dihentikan karena tersangka HR telah meninggal dunia.

“Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. Tidak ada tempat bagi tindakan main hakim sendiri dalam negara hukum,” tutup Kapolres Roberto. (Haq)

Comment