Hari Buruh, KSBSI Kalbar Tuntut Pembentukan Satgas PHK hingga Revisi Perda Ketenagakerjaan

KALBARONLINE.com – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, para pekerja dan buruh di Kalimantan Barat menyuarakan 11 tuntutan yang mereka harapkan dapat segera direspons oleh pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat, Suherman mengungkapkan, bahwa tuntutan ini mencerminkan keresahan dan kebutuhan nyata para pekerja di lapangan.

Beberapa di antaranya terkait langsung dengan permasalahan ketenagakerjaan di daerah, seperti tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Kita mendorong pemerintah daerah untuk segera membentuk Satgas PHK, karena marahnya angka PHK yang ada di Kalbar,”  ungkapnya saat menghadiri acara peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2025, di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalbar, Kamis (01/05/2025).

Baca Juga :  Kopi Bang Edi Inspirasi Kaum Muda Kejar Peluang Usaha

Selain itu, Suherman juga mendorong adanya desk ketenagakerjaan untuk membantu pegawai pengawas dalam menangani masalah ketenagakerjaan. Sebab saat ini, Suherman bilang terdapat lebih dari 17 ribu kasus ketenagakerjaan di Kalbar, namun minimnya tenaga pengawas membuat penanganannya berjalan lambat.

“Ada 17 ribu masalah ketenagakerjaan perusahaan yang ada di Kalbar ini, jadi agak susah kami ini ketika ada melaporkan, jadi agak lambat. Maka dari itu kita mendorong adanya Desk Ketenagakerjaan,” katanya.

“Kami juga meminta pemerintah daerah segera merevisi Perda Ketenagakerjaan 2017 agar sesuai dengan regulasi terbaru,” tambahnya.

Secara nasional, para buruh Kalbar juga menuntut agar pembahasan undang-undang ketenagakerjaan tidak lagi disatukan dalam omnibus law seperti UU Cipta Kerja atau UU Nomor 6 Tahun 2023. Mereka ingin undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur hak-hak pekerja.

Baca Juga :  Lomba Senam Jepin Kreasi Upaya Pelestarian Seni dan Budaya

Terkait upah, Suherman menyampaikan apresiasinya terhadap Presiden Prabowo yang telah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% tahun ini. Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut belum cukup tanpa penerapan struktur dan skala upah yang adil.

“Banyak pekerja yang sudah bertahun-tahun bekerja, tapi masih menerima upah sama seperti karyawan baru. Kami mendorong agar struktur skala upah diterapkan, dan ini juga harus diawasi oleh pengawas serta dibantu melalui program Desk Ketenagakerjaan,” tegasnya. (Lid)

Comment