KALBARONLINE.com – Kepolisian Resort (Polres) Kayong Utara berhasil mengungkap 6 kasus pencabulan anak di bawah umur. Adapun tersangka yaitu berinisial SN, JI, JH, PI, AS, dan AH di Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Dalam kesempatannya, Kapolres Kayong Utara, Adi Prabowo menjelaskan, bahwa kasus pertama tersangka SN yang melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur inisial GI, dengan modus berpacaran dengan korban.
Kronologis kejadiannya pada bulan juli 2024, yang diawali oleh GI mengeluh sakit perut, setelah dinyatakan hamil SN dan GI sempat akhirnya dinikahkan sampai GI melahirkan.
“Setelah nikah, tersangka SN tinggal di rumah orang tuanya dan sampai saat ini tidak ada pertanggungjawaban dari SN terhadap GI sampai ia melahirkan, sehingga korban melaporkan ke Polres Kayong Utara,” terang Adi kepada sejumlah awak media, Jumat (01/05/2025).
Selanjutnya, Adi menerangkan, kasus kedua dengan tersangka JI dan korban yang sama inisial GI dan modus yang sama yaitu berpacaran. Keluarga GI baru mengetahui kejadian itu pada bulan februari 2025 di ruangan Satreskrim Kayong Utara.
“Saat itu pelapor (orang tua GI, red) baru mengetahui bahwa ada pelaku lain yang menyetubuhi anak kandung selain tersangka (SN),” terangnya.
Selain itu, Adi menerangkan kasus ketiga yaitu tersangka inisial JH dengan modus mengajak berkenalan dan mengungkapkan kata suka kepada korban (MS) dan saat itu JH langsung menyetubuhi MS untuk pertama kali.
“Korban (MS) menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi karena dipaksa oleh tersangka (JH), dan kejadian tersebut sebanyak tiga kali, yang pertama di semak-semak, yang kedua dan ketiga terjadi di rumah kosong sebelah rumah korban,” jelasnya.
Lebih lanjut Adi menjelaskan, kasus ke empat tersangka (PI) dengan modus yang hampir sama yaitu berpacaran pada si korban (KA).
“Kronologis kejadian tersebut diketahui pada April 2025, pada saat itu pelapor (keluarga KA) sedang ngobrol dengan teman pelapor, pelapor melalui telepon dan mengatakan bahwa mendapatkan video persetubuhan dengan pacarnya (PI), atas kejadian tersebut pelapor (keluarga KA) tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke polres kayong utara,” ujarnya.
Kemudian ia menjelaskan kasus kelima dan keenam dengan tersangka (AS) dan (AH). Adapun kedua tersangka melakukan persetubuhan dengan korban (MS) dengan modus yang sudah direncanakan sebelum kejadian. Penyebabnya AS dan AH tertarik dengan MS dan berniat untuk menyetubuhinya.
Tersangka kemudian dijerat Pasal 81 Ayat 1 Jo. Pasal 76 huruf D dan atau pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara. (Sans)
Comment