KALBARONLINE.com – Adam Subarkah masih sempat menyapa rekan-rekannya pagi itu. Seperti biasa, pria 28 tahun itu mengenakan seragam kerja lengkap sebelum masuk area turbin unit dua PLTU Sukabangun, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Tak seorang pun menduga, beberapa jam kemudian, Adam terkulai di dasar ruang turbin dan dinyatakan meninggal dunia diduga akibat kecelakaan kerja setelah terjatuh dari ketinggian delapan meter pada Sabtu, 12 April 2025 lalu.
Insiden tragis itu terjadi di sebuah lokasi yang pernah menjadi kebanggaan nasional. Pada Maret 2017, Presiden Joko Widodo meresmikan PLTU Sukabangun sebagai salah satu dari sembilan proyek ketenagalistrikan strategis di Kalimantan Barat. Namun, delapan tahun berselang, prestise itu tampak tercoreng.
Informasi yang dihimpun KalbarOnline dari berbagai sumber di lapangan menyebutkan, kecelakaan Adam bukanlah semata musibah. “Lantai grating di turbin unit dua tempat korban jatuh tidak dipasang klem pengaman,” kata Suryadi, Ketua LSM Peduli Kayong, Jumat lalu.
Ia menuding PT PLN Nusantara Power Services, operator utama PLTU Sukabangun, mengabaikan prinsip dasar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Investigasi awal yang dilakukan pasca-kejadian KalbarOnline menemukan sejumlah kejanggalan. Berdasarkan penuturan sumber media ini menyebutkan kalau sebagian besar lantai grating di area turbin tidak dilengkapi pengaman sesuai standar.
“Itu standar minimum, kenapa bisa lalai?” ujar seorang teknisi senior di pembangkit listrik itu yang meminta identitasnya disamarkan. Ia menambahkan, audit internal soal K3 memang jarang dilakukan ketat, terutama setelah proyek selesai diresmikan.
Kejanggalan ini kontras dengan pernyataan publik manajemen PT PLN Nusantara Power Services. Dalam unggahan resmi di akun Instagram perusahaan, Direktur Utama Jakfar Sadiq menegaskan pentingnya K3 sebagai bagian dari budaya kerja, bukan sekadar seremoni.
“Tahun 2025 menjadi momentum memperkuat konsistensi LK3, terutama di unit dengan risiko ekstrem,” katanya.
Namun di lapangan, konsistensi itu dipertanyakan. KalbarOnline mendapati bahwa sebelum insiden Adam, sejumlah pekerja lain sudah pernah melaporkan kondisi lantai grating yang longgar, namun laporan itu, menurut sumber internal, “mengendap tanpa tindak lanjut cepat”.
Kejadian ini juga telah mendapatkan perhatian dari pihak kepolisian. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.
“Masih proses penyelidikan terhadap dugaan kecelakaan. Proses masih berjalan,” ujar Ryan, Minggu (20/04/2025).
Yang mengejutkan, pihak keluarga korban mengaku baru mendapat kabar meninggalnya korban setelah proses pemakaman selesai dilakukan. Hal ini diungkapkan oleh kerabat korban, Athar Rahman, yang mengatakan bahwa keluarga tidak memperoleh informasi sejak awal dan baru mendatangi lokasi kejadian pada sore hari.
“Kami baru mendapat informasi setelah korban dimakamkan, dan langsung menuju lokasi sekitar pukul 16.00 WIB untuk mencari kejelasan. Saat kami datang, tidak ada penjelasan apa pun. Bahkan saat saya ingin mengambil dokumentasi, tidak diizinkan,” tutur Athar.
Hingga berita ini dipublikasikan, Manajer PT PLN Nusantara Power Services, Mahya Tauhidiya Nur enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi KalbarOnline terkait insiden ini, termasuk soal dugaan pelanggaran prosedur K3 di PLTU Sukabangun.
Sementara itu, Pengawas Tenaga Kerja dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat disebut-sebut telah membentuk tim investigasi independen. Jika terbukti lalai, PT PLN Nusantara Power Services bisa dikenai sanksi administrasi hingga pidana, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Di tengah asap putih yang terus mengepul dari cerobong PLTU Sukabangun, ada nyawa pekerja yang melayang, menjadi catatan kelam tentang harga sebuah kelalaian. (Adi LC)
Comment