Beli Sabu dari Teman di Pontianak, Warga Kapuas Hulu Ditangkap

KALBARONLINE.com – Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu mengamankan seorang pria berinisial ES yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika di Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (06/05/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, IPTU Egnasius menyampaikan, bahwa penangkapan pelaku dilakukan di Dusun Kampung Baru, Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut,” katanya.

Menindaklanjuti laporan itu, tim satresnarkoba segera bergerak menuju lokasi pada pukul 08.00 WIB untuk melakukan observasi dan monitoring secara intensif di sekitar Dusun Kampung Baru.

“Hasil dari kegiatan tersebut membuahkan hasil, di mana sekitar pukul 12.30 WIB petugas berhasil mengamankan ES. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa dirinya memang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut ditemukan dalam bungkus rokok merek La Ice warna biru, yang disimpan oleh pelaku dan ditunjukkan secara koperatif kepada petugas,” jelas Egnasius.

Baca Juga :  Pria di Kapuas Hulu Sembunyikan Sabu di Baju Korpri

Kepada petugas, ES mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya di Pontianak dan akan menggunakannya sendiri sebagai “doping” untuk bekerja.

Selanjutnya dikatakan IPTU Egnasius, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu klip plastik bening berisi kristal bening diduga sabu, satu klip plastik bening kosong, satu lembar tisu, satu kotak rokok La Ice warna biru, dan satu unit handphone iPhone 11 warna hitam.

Baca Juga :  Windy Turun Langsung ke Posyandu Beri Ibu-ibu Edukasi Gizi Upayakan Tekan Stunting

“Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu sekitar pukul 15.00 WIB untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, KalbarOnline.com juga mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penangkapan pelaku narkoba di Jalan Diponegoro tepatnya di depan Minimarket Raya Putussibau. Atas kasus ini, media ini juga masih menunggu keterangan serta pernyataan resmi dari Satresnarkoba Polres Kabupaten Kapuas Hulu. (Haq)

Comment