Bupati Fransiskus Sebut RPJMD Merupakan Penjabaran dari Visi Misi Kapuas Hulu Semakin Hebat

KALBARONLINE.com – Penyusunan RPJMD tahun anggaran 2025 – 2029 merupakan amanah Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Permendagri Nomor  86 Tahun 2017 serta Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025, bahwa Peraturan Daerah tentang RPJMD  ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

Demikian hal itu disampaikan Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan pada Rapat Paripurna DPRD Kapuas Hulu tentang Pembahasan Reperda RPJMD tahun anggaran 2025 – 2029 di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (07/05/2025).

“Penyusunan RPJMD ini juga telah melalui tahapan sesuai aturan dan memperhatikan masukan dari semua stakeholder, mulai dari pembentukan tim penyusunan RPJMD, Focus Group Discussion (FDG), ranwal, RPJMD yang dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2025 di aula bappeda, pembahasan dan penyepakatan ranwal RPJMD yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kapuas Hulu,” katanya.

“Musrenbang RPJMD yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kapuas Hulu dan sampai dengan pembahasan Reperda RPJMD yang saat ini sedang kita lakukan dan disepakati bersama DPRD,” lanjutnya.

Baca Juga :  SMPN 6 Satap di Desa Nanga Payang Rusak Parah, Jadi Catatan Bupati Kapuas Hulu

“Selanjutnya adalah evaluasi, barulah diundangkan menjadi Perda RPJMD Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2025 – 2029,” tambah Fransiskus.

Dijelaskannya, bahwa dokumen RPJMD yang menjadi raperda yang diajukan juga telah diselaraskan dengan beberapa dokumen lainya, diantaranya adalah RPJMN, RPJMD provinsi, RPJPD, RTRW serta telah dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Raperda tentang RPJMD tahun anggaran 2025 – 2029 merupakan penjabaran visi misi bupati dan wakil bupati dengan terwujudnya Kapuas Hulu yang Semakin Hebat (Harmonis, Energik, Berdaya Saing, Semakin Amanah dan Semakin Terampil),” katanya.

Semakin Harmonis, mengandung makna dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, semakin bertumpu kepada nilai-nilai budi pekerti dan budaya luhur dengan mengedepankan nilai etika, moral dan norma dalam masyarakat, sehingga masyarakat dapat hidup berdampingan secara damai, selaras dan serasi.

Baca Juga :  Resmikan Masjid di Semitau, Sutarmidji Kumpulkan Sumbangan Dadakan Dari Sekda Hingga Kadis

Semakin energik, mengandung makna semakin penuh semangat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat—diindikasikan dengan meningkatnya kesehatan, pembangunan keolahragaan dan pendapatan perkapita penduduk yang berdampak pada menurunnya angka kemiskinan, peningkatan ekonomi dan kesehatan serta keterjangkauan pelayanan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Semakin Berdaya Saing, mengandung makna kondisi pembangunan daerah yang dilandasi keinginan bersama untuk mewujudkan masa depan, pertumbuhan  ekonomi, sosial dan lingkungan fisik yang semakin baik, didukung sumber daya manusia yang unggul, profesional, kompetitif serta berwawasan ke depan.

Semakin Amanah, mengandung makna bahwa dalam tata kelola pemerintahan  yang semakin baik, mengandung unsur partisipatif, akuntabel, transparan, responsibilitas, akuntabilitas, bersih serta bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.

Semakin Terampil, mengandung makna kondisi dimana kualitas sumber daya manusia yang semakin handal, kreatif, inovatif dan produktif dengan kompetisi yang teruji serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan informasi, jelas Bupati Fransiskus. (Haq)

Comment