KALBARONLINE.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tengah mempersiapkan langkah strategis guna mendorong pelaku usaha di sektor pertambangan dan perkebunan agar memiliki kantor resmi di wilayah Kalbar. Salah satunya dengan menyiapkan layanan Virtual Office (V Office) bagi perusahaan yang belum memiliki kantor tetap.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan beberapa waktu lalu. Ia menilai, bahwa konsep V Office dapat menjadi solusi strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami ingin seluruh investasi, pelaku usaha yang ada di Kalbar baik bergerak di bidang tambang maupun perkebunan karena kan ada yang belum memiliki kantor, nanti kita sediakan v office kantor bersama,” ujarnya.
V Office merupakan layanan kantor virtual yang menyediakan alamat bisnis resmi, fasilitas komunikasi, serta berbagai layanan pendukung lainnya bagi perusahaan atau individu yang ingin membangun citra profesional tanpa harus memiliki kantor fisik.
Nantinya, Krisantus bilang, perusahaan cukup menyewa alamat dan PO Box saja. Dengan begitu, mereka bisa memindahkan NPWP-nya ke Kalbar, dan otomatis pajaknya dibayarkan di Kalbar.
“Mereka hanya sewa Po Box, alamat sehingga ini adalah salah satu persyaratan untuk memindahkan NPWP perusahaannya ke Kalbar dengan demikian pajaknya dibayar di Kalbar, tentu akan meningkatkan PAD kita,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sistem telekomunikasi juga akan disiapkan di V Office tersebut, sehingga perusahaan yang beroperasi di daerah seperti Sintang atau Sanggau tetap bisa memiliki alamat resmi di Pontianak.
“Nanti kita sediakan sistem telekomunikasinya di situ, walaupun aktivitas kantornya di Sintang, Sanggau atau lain sebagainya. Tapi di Pontianak ada V Office-nya,” katanya.
Menurut Krisantus, biaya sewa V Office jauh lebih terjangkau dibandingkan menyewa kantor fisik, sehingga sangat menguntungkan bagi pelaku usaha.
“Jadi bantu meringankan mereka, dari pda sewa ruko satu tahun bisa ratusan juta. Bisa nambah PAD kita juga,” tambahnya.
Selain harus memilki kantor di Kalbar, beberapa waktu lalu Krisantus juga menyatakan akan menerapkan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi. Salah satunya adalah kewajiban memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kalbar serta menggunakan rekening bank lokal (Bank Kalbar).
Kemudian dikatakannya, setiap perusahaan juga wajib melaporkan alat berat yang digunakan serta memastikan kendaraan operasional mereka menggunakan plat nomor polisi KB (Kalimantan Barat). (Lid)
Comment