Satgas KTR Kota Pontianak Gelar Sidak ke Hotel, Sekolah dan Perkantoran

KALBARONLINE.com – Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi umum seperti hotel, sekolah, dan perkantoran, Selasa (6/5/2025). Langkah ini sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, menyampaikan bahwa Satgas KTR terdiri dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI/Polri, dan Satpol PP sebagai leading sector yang bertugas melakukan pengawasan, sidak, hingga penindakan berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar perda.

“Beberapa tempat menjadi sasaran karena tingkat kepatuhan terhadap perda dinilai masih perlu ditingkatkan. Sidak ini juga untuk membangun kesadaran masyarakat dan pengelola tempat umum,” ujar Saptiko.

Baca Juga :  RSUD SSMA Pontianak Gelar Pekan Raya Profesi

Saptiko juga menjelaskan bahwa kegiatan ini turut dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi terhadap Perda KTR yang baru disahkan. Beberapa perubahan signifikan turut dimuat dalam substansi aturan baru, termasuk kenaikan nominal denda serta masuknya rokok elektrik dalam kategori pelanggaran.

Baca Juga :  Dinkes Pontianak Ungkap Sejumlah Penyakit yang Berpotensi KLB Tahun Ini

“Perda yang baru mengatur tiga hal utama: memasukkan rokok elektrik ke dalam regulasi, menaikkan denda dari Rp50 ribu menjadi Rp250 ribu, dan mengatur smoking area sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, meski perda baru telah disahkan, regulasi lama masih diberlakukan selama masa transisi hingga Peraturan Wali Kota (Perwa) sebagai petunjuk teknis diterbitkan.

Comment