KALBARONLINE.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan.
Hal itu terlihat dari aksi Tim Pembina Samsat Kalbar yang menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kubu Raya yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gudang dan pool kendaraan angkutan barang, Rabu (07/05/2025).
Hasil dari sidak tersebut cukup mencengangkan. Tim gabungan menemukan ratusan kendaraan angkutan barang yang masih menggunakan pelat nomor dari luar Kalbar, padahal kendaraan-kendaraan itu sudah beroperasi secara aktif bahkan menetap dalam waktu cukup lama di wilayah Kalbar.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Kalbar, Fanny Meivyanto menyebut, temuan ini perlu segera ditindaklanjuti karena berpengaruh langsung terhadap kontribusi pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Kita sudah melaksanakan sidak di dua lokasi di wilayah Kubu Raya. Kita temukan, banyak kendaraan-kendaraan, terutama angkutan barang, yang menggunakan pelat di luar wilayah Kalbar. Jadi tentunya harus ada tindak lanjut terhadap kondisi yang terjadi,” kata Fanny.
“Kita bersama Tim Pembina Samsat, Dishub Provinsi, dan Bapenda Kubu Raya akan melakukan pertemuan kepada manajemen perusahaan ini untuk sosialisasi dan mengedukasi serta mengajak agar kendaraan mereka bisa dimutasikan agar memberikan kontribusi positif bagi Kalbar,” sambungnya.
Ia menegaskan, Kalbar sangat terbuka untuk investasi dan kegiatan ekonomi, namun pelaku usaha juga perlu menunjukkan tanggung jawabnya terhadap daerah tempat mereka beroperasi.
“Kalbar ini terbuka untuk investasi, tapi harus ada kontribusi yang positif juga dengan menggunakan plat kendaraan Kalbar agar pajak kendaraan bermotor bisa disumbangkan di kas daerah untuk penyelenggaraan pembangunan,” tegasnya.
Dalam sidak tersebut, berbagai alasan dari para pemilik kendaraan mulai bermunculan. Ada yang menyatakan kendaraan mereka merupakan hasil sewa dari vendor, ada pula yang menyebut kendaraan tersebut atas nama perusahaan induk yang berdomisili di luar Kalbar.
Akibatnya, kendaraan tetap tercatat sebagai milik daerah lain dan tidak menyumbang satu rupiah pun ke pendapatan Kalbar, padahal operasionalnya sudah penuh di wilayah ini.
“Sejauh ini mereka masih menggunakan plat kendaraan luar. Alasan mereka karena vendor, ada juga sistem sewa, kemudian ada yang terdata atas nama perusahaan, cuman perusahaan induknya bukan di Kalbar,” paparnya.
“Jadi kendaraan itu dibeli di luar Kalbar, terdaftar di luar Kalbar, jadi dibawa ke sini, operasional ke sini, sudah lewat tiga bulan, tidak melapor. Kendaraan ini yang harus ada tindakan. Kita mulai dengan edukasi dan sosialisasi secara bertahap, baru akan kita lakukan penindakan,” tambah Fanny.
Dirinya menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 71, setiap kendaraan bermotor yang mengalami perpindahan domisili operasional harus dimutasi maksimal dalam waktu 90 hari.
“Secara aturan, di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ada Pasal 71, kendaraan dalam waktu 90 hari harus dimutasi,” ujarnya.
Fanny optimis, selama ada kemauan dari para pelaku usaha, proses mutasi kendaraan bisa dilakukan dengan mudah. Bapenda Kalbar bersama Tim Pembina Samsat akan memberikan pendampingan agar proses mutasi bisa berjalan lancar.
“Pada prinsipnya kalau mereka berkeinginan untuk bersama memajukan Kalbar, saya pikir pasti ada. Cuman tindak lanjutnya akan kami bicarakan dengan manajemen atau pimpinan perusahaan langsung,” katanya.
“Di sini peran Tim Pembina Samsat untuk bersama-sama mengedukasi, mengajak, dan memberikan kemudahan, terutama Tim Samsat akan membantu agar mereka mudah dan mau untuk memutasikan kendaraan mereka ke Kalbar,” lanjutnya.
Masalah kendaraan pelat luar yang beroperasi di Kalbar bukan sekadar soal administrasi. Menurut Fanny, kendaraan-kendaraan ini tetap menggunakan fasilitas dan infrastruktur Kalbar, seperti jalan dan bahan bakar, tetapi tidak memberi kontribusi fiskal apa pun. Ini menjadi persoalan serius dalam konteks pembangunan daerah.
“Pertama, jelas kalau dari sisi Pajak Kendaraan Bermotor, mereka tidak masuk sebagai kontribusi PAD karena menggunakan plat daerah (lain). Lalu penggunaan jalan di Kalbar, efek angkutan barang itu dapat merusak jalan, tidak ada kontribusi dari PKB karena dibayarkan ke daerah kendaraan terdaftar. Belum lagi penggunaan bahan bakar,” tegasnya.
Sidak ini menjadi awal dari rangkaian pengawasan yang akan dilakukan secara berkala di berbagai wilayah di Kalbar. Bapenda berharap pendekatan persuasif berupa edukasi dan sosialisasi bisa membuahkan hasil, sebelum akhirnya penindakan tegas dijatuhkan kepada pihak-pihak yang tidak menunjukkan itikad baik.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur yang digunakan oleh semua pihak, termasuk pelaku usaha transportasi barang.
Kendaraan plat luar yang tetap beroperasi di Kalbar tanpa mutasi alamat dinilai merugikan daerah karena tidak menyumbang pajak kendaraan bermotor ke pemerintah provinsi maupun kabupaten setempat.
Tim Pembina Samsat menegaskan, bahwa kegiatan sidak akan terus dilakukan secara berkala untuk mendorong kesadaran pemilik kendaraan agar taat aturan. (Jau)
Comment