Polisi Ungkap Curanmor di Kemeriahan Naik Dango

KALBARONLINE.com – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan R dan M, dua orang pelaku pencurian motor di halaman parkir saat  berlangsungnya acara Naik Dango di Rumah Radakng, Jalan Sultan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasi Humas AKP Wagitri mengatakan, kejadian bermula saat korban atas nama Bona Fentora datang untuk menyaksikan kemeriahan acara Naik Dango pada hari Rabu (30/04/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, menggunakan motor matic dengan nomor polisi KB 5181 VY dan memarkirkannya di depan Rumah Radank.

Taserna

Namun menurut pengakuan korban, pada saat dirinya akan pulang motor miliknya sudah hilang, kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Polresta Pontianak.

Baca Juga :  98 Kali Donor Darah, Politisi PAN Zulfydar Zaidar Diganjar Penghargaan dari Pemprov Kalbar

“Setelah menerima laporan korban, dan melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku yakni R dan M di salah satu warung kopi di Jalan Ya’ M Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, pada Minggu (11/05/2025),” terang Wagitri.

Wagitri menambahkan, dari hasil interogasi keduanya tersangka didapati informasi bahwa kedua tersangka tersebut mengambil dan mendorong motor korban dengan motor milik tersangka M yang mereka gunakan. Motor korban kemudian mereka jual kepada DN seharga Rp 2 juta yang ditemui di Gang Nangka, Jalan Ya’M Sabran, Kecamatan Pontianak Timur.

Baca Juga :  Pemilik Fitness K-Gym Pontianak Resmi Ditahan Polisi

“Dari pengakuan keduanya, uang hasil menjual motor dibagi berdua dan dipergunakan untuk keperluan masing-masing,” terang Wagitri.

Kemudian, berdasarkan keterangan tersangka, unit jatanras melakukan pengembangan dan kemudian berhasil menangkap pelaku penadah barang hasil kejahatan berinisial DN.

“DN mengakui telah menjual motor tersebut kepada ER seharga Rp3,5 juta, dan saat ini pelaku ER masih dalam pengejaran petugas,” pungkas Wagiri. (Jau)

Comment