KALBARONLINE.com – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Kota Pontianak.
Pada hari kedua pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2025, seorang pria berinisial MS diamankan atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) di area SPBU Bundaran Kota Baru, Jalan M. Yamin, Pontianak.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pungli terhadap sopir truk. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, MS tertangkap tangan tengah meminta pungutan sebesar Rp2.000 per truk dengan alasan mengatur antrean pengisian BBM.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Wawan Darmawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme di Kota Pontianak.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa sejumlah uang tunai hasil pungutan liar. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Wawan.
Operasi Pekat Kapuas 2025 yang digelar menjelang Iduladha ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, mulai dari premanisme, peredaran miras ilegal, perjudian, narkoba, hingga pungli yang meresahkan warga.
Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan praktik-praktik yang melanggar hukum di sekitar mereka. “Kami terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pontianak,” tegasnya.
Comment